Jadi Saksi Kasus Salon Kecantikan Ilegal, Ivan Gunawan Akui Alami Kerugian Materi

Penulis: Tyssa Madelina

Diterbitkan:

Jadi Saksi Kasus Salon Kecantikan Ilegal, Ivan Gunawan Akui Alami Kerugian Materi
Ivan Gunawan jadi saksi kasus salon kecantikan ilegal © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Ivan Gunawan memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara guna menjadi saksi dalam perkara salon kecantikan ilegal. Dalam sesi wawancara sebelum sidang, Ivan Gunawan mengaku memang sengaja menyempatkan hadir di tengah kesibukan yang dijalaninya.

"Sebagai warga negara yang baik saya memenuhi panggilan," ujar Ivan Gunawan di PN Utara, Kamis (9/7/2020).

Ivan berharap ini adalah yang pertama dan juga terakhir kalinya ia menginjakan kaki di Pengadilan terkait kasus salon kecantikan ilegal. Sebab, ia mengaku selain menyita waktunya, perkara ini juga membuatnya kehilangan beberapa pekerjaan.

"Pertama kali dan terakhir karena saya banyak kehilangan kayak tadi Brownies dan pekerjaan juga," ucapnya.

1. Ivan Gunawan Jadi Saksi

Mengenai kasus salon kecantikan ilegal, Ivan yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut, akan memberi keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dialaminya. Ia yang pernah menggunakan jasa salon kecantikan ilegal tersebut, menyatakan hingga saat ini tidak pernah mengalami keluhan pada bagian matanya usai menjalani sulam alis.

"Oh nggak ada apa apa. Mata saya tetap indah selalu. Saya saat ini baik- baik saja dan saya juga tidak menyangka bakal menjadi permasalahan karena tidak ada masalah apa -apa," ucapnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Kasus Awalnya

Sebagaimana diketahui, polisi menggerebek salon kecantikan Nana Eyebrow Beauty Indonesia yang menjalankan operasi pembuatan lipatan kelopak mata ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019) lalu.

Polisi pun menetapkan dua tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China, yakni DS dan DN. Keduanya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending