Kasasi Ruben Onsu Atas Pemakaian Singkatan Bensu Oleh Pihak Lain Ditolak Mahkamah Agung

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Kasasi Ruben Onsu Atas Pemakaian Singkatan Bensu Oleh Pihak Lain Ditolak Mahkamah Agung
Ruben Onsu © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Pada Agustus 2019 presenter Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat terkait singkatan nama Bensu yang digunakan orang lain sebagai merek dagang mereka. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Namun dalam sidang putusan yang digelar pada 13 Januari 2020 lalu, Hakim menolak gugatan suami Sarwendah itu. Penyebabnya karena PT Ayam Geprek Benny Sujono terbukti secara sah pemilik pertama merek I Am Geprek Bensu.

1. Kasasi Ditolak

Kasasi Ditolak

Pihak 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi atau pembatalan keputusan pengadilan ke Mahkamah Agung dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Namun Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut pada 20 Mei 2020.

"Kami sangat bersyukur silang sengketa ini berakhir juga dengan putusan berkekuatan hukum tetap," kata Kurniawan selaku direktur PT Ayam Geprek Benny Sujono saat ditemui awak media baru-baru ini.

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)

2. Duta Promosi

Pada Mei 2017 merek I Am Geprek Bensu menggaet Ruben Onsu sebagai duta promosi. Tugasnya adalah mempromosikan usaha kuliner berbahan ayam tersebut.

Lalu setelah empat bulan ikut dalam usaha, Ruben mengklaim bahwa Bensu adalah singkatan namanya. Sementara itu merek I Am Geprek Bensu sudah terdaftar di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual pada 3 Mei 2017.

(Transformasi mencengangkan! Asri Welas sekarang terlihat makin cantik dan hot!)

Rekomendasi
Trending