Kapanlagi.com - Pelapor Baim Wong dan Paula Verhoeven, Dosma Roha Sijabat dan Prabowo, terkait kasus video prank KDRT mengaku telah menyerahkan tambahan bukti atas laporannya tersebut. Kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan itu kini juga telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Prabowo dan Dosma hari ini, Rabu (9/11) menjalani pemeriksaan Di Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ditemui Dosma mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan bukti berupa video full konten KDRT tersebut pada polisi.
"Berupa video full tanpa dipotong dari Baim dan kita menyerahkan nama-nama saksi, saksi di sini saksi penting yang ada di TKP. Kita punya dua saksi yang ada di TKP langsung. Barang bukti lain video tangkap layar dari ucapan Baim dan Paula video kita ambil beberapa bagian dari awal sampai akhir untuk memenuhi unsur di ITE. Selanjutnya bukti lain di Pasal 14 ayat satu salah satu unsur harus ada keonaran di kalangan umum," ungkap Dosma.
Ia juga mengatakan bahwa laporannya itu untuk memberikan efek jera kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven. Pihaknya menginginkan tindakan tegas dari aparat dalam menangani kasus ini.
"Di sini kami menghadirkan dua bukti yang pertama kegaduhan yang ada di masyarakat di media dan juga di umumnya. Dan juga saya dengar kabar nanti ada aksi demo agar Baim dan Paula di tindak tegas," ujar Dosma.
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Selain itu, dalam kesempatan yang sama baik Dosma atau Prabowo belum membuka komunikasi dan pintu damai terhadap Baim Wong dan Paula. Dosma pun menambahkan bahwa pihaknya ingin mendengarkan tanggapan pihak terlapor terkait kasus ini.
“Sejauh ini kita belum ada komunikasi intens ya tapi mungkin hanya tanggapan somasi kemarin saja,” ucap Prabowo dalam kesempatan yang sama.
"Kalau untuk perdamaian tergantung ya, karena dari pihak sebelah kita juga harus mendengarkan bagaimana keinginan mereka karena ini kan masih lidik dan mengumpulkan bukti-bukti," tutup Dosma.
Advertisement
Sebagai informasi, Prabowo dan Dosma melaporkan Baim dan Paula atas pasal 220 KUHP yang teregister dalam nomor LP/B/5098/X/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tak hanya Prabowo dan Dosma saja yang melaporkan Baim serta Paula, pada 3 Oktober 2022 lalu organisasi masyarakat, Sahabat Polisi, juga turut melapor.
Pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal 220 KUHP yang terdaftar dalam nomor laporan LP/B/2386/X/ 2072/RIS.
(kpl/irf/nda)
Now that you are AWAKE, it's time for you to wake right now!