Kapanlagi.com - Jerry Aurum baru saja menjalani sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkoba beberapa di Pengadilan Negeri Jakarta barat. Pada persidangan itu, Majelis Hakim memvonis Jerry 11 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Agus Pambudi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta barat mengatakan, saat ini pihak Jerry tengah mengajukan banding terkait putusan hakim.
"Prosesnya masih banding, itu masih putusan PN Jakbar tapi kan belum inkracht masih banding," kata Agus saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (19/3).
"Pasti terlalu berat alasannya karena kan putusannyaa sama dengn tuntutan makanya mungkin merasa berat apa minta dikurangi atau apa itu sudah kewenangnnya dia," ujar Agus.
"Kalau kita gak tahu kapan digelarnya biasanya PT tuh biasasanya sidangnya langsung putusan tok, kemudian diberutahukan ke PN, apakaah naik apakah turun," tukasnya.