Kuasa Hukum Sebut Putra Siregar dan Rico Valentino Salah Artikan Tangisan Chandrika Chika

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Kuasa Hukum Sebut Putra Siregar dan Rico Valentino Salah Artikan Tangisan Chandrika Chika
Putra Siregar terlibat kasus pengeroyokan (credit: Kapanlagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)

Kapanlagi.com - Chandrika Chika telah memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan dan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengeroyokan terhadap MNA dengan tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino, Kamis (21/4/2022).

Dalam kesaksiannya, Chandrika Chika menjelaskan kepada polisi bahwa pada siang hari sebelum terjadinya tindak pengeroyokan, dirinya sempat karaoke bareng Putra Siregar dan Rico Valentino di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

"Saat itu Chika pergi duluan (dari tempat karaoke) untuk bertemu dengan teman-temannya. Kemudian Putra Siregar dan Rico Valentino pergi ke kafe kode tanpa janjian dengan Chika, mereka bertemu lagi di Kafe Kode," kata Roofi Ardian menjabarkan kesaksian Chika.

1. Tak Sengaja Bertemu Teman

Di kafe tersebut, lanjut Roofi, Chika tanpa sengaja bertemu teman lamanya yang bernama Nabila dan berpelukan sambil tangis-tangisan. Sebab keduanya pernah berselisih dan kemudian maaf-maafan.

Namun tanpa diduga, tangisan Chika sepertinya disalah artikan oleh kedua tersangka.

"Mereka mengira Chika diperlakukan tidak baik oleh korban, sehingga terjadi pengeroyokan," ungkap Roofi.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka, usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial MNA yang belakangan diketahui bernama M. Nur Alamsyah.

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret lalu pukul 02.30 WIB dini hari.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara.

Rekomendasi
Trending