Rachel Maryam Pakai Dalil Kompilasi Hukum Islam

Rachel Maryam Pakai Dalil Kompilasi Hukum Islam Rachel Maryam

Kapanlagi.com - Jika pihak Muhammad Akbar Pradana atau Ebes mengajukan bukti-bukti tertulis dengan klipingan koran, maka pihak Rachel Maryam juga mengajukan bukti-bukti berupa dalil-dalil kompilasi hukum Islam."Agenda kita menyampaikan bukti tertulis berdasarkan kapasitas Rachel yang berhak mendapat hak asuh anak. Kita mengajukan pasal 1106 kompilasi hukum Islam. Kalau untuk kesaksian baru akan digelar 3 minggu lagi," ujar kuasa hukum Rachel, Muhammad Joni saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/6) siang.Pihak Rachel pun juga mengatakan kalau bukti-bukti kliping koran yang diajukan oleh Ebes juga mengatakan bahwa selama ini kalau Rachel adalah ibu yang berhak menjadi pengasuh anak mereka, Muhammad Kale Mata Angin."Mengenai pengajuan bukti dalam bentuk surat dan pemberitaan dan semuanya sudah diketahui publik dan umum di mana Rachel mengetahui kalau dia ibunya. Pemberitaan itulah yang akan dijadikan bukti," terang Joni.   

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/boo)

Rekomendasi
Trending