Roger Danuarta Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara
Diperbarui
Roger Danuarta © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Diakui oleh pengacara Roger Danuarta, Djarot Widodo, kalau kliennya terancam pasal 111/ 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba.
"Pasal 111 / 112 UU Narkotika no 35 tahun 2009. Ancaman penjaranya minimal empat tahun," ungkap Widodo saat dihubungi wartawan, Senin (17/2).
Diakui Widodo, kliennya ditemukan dalam keadaan jarum suntik yang masih melekat di lengannya. Begitu juga dengan beberapa bukti ganja yang ditemukan di mobilnya.
Roger Danuarta © KapanLagi.comBaca Juga:
- Ditemukan 4 Lingting Ganja Dalam Mobil Roger Danuarta
- Polisi Benarkan Roger Danuarta Tertangkap Narkoba
- Roger Danuartha Sempat Melawan Saat Diamankan
- Saat Ditemukan, Jarum Suntik Menempel di Lengan Roger Danuartha
- Saksi Sebut Roger Danuartha Ditemukan Saat Sakaw
- Diduga Over Dosis, Roger Danuartha Diamankan Polisi
"Jarum suntik melekat di tangan kanannya dan di mobilnya ada terdapat ganja yang bisa dibuat empat linting. Itu dibungkus dalam bungkus permen," jelasnya.
Sampai saat ini pihak kepolisian belum memberi keterangan resmi terkait penangkapan Roger di Bilangan Kayu Putih Raya, Jakarta, Minggu (16/2).
Baca Juga:
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/tov/rea/dar)
Oleh
Advertisement
Lagidiskon Harbolnas
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
More Stories
Advertisement
Advertisement
