Roger Danuarta Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara
Roger Danuarta © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Diakui oleh pengacara Roger Danuarta, Djarot Widodo, kalau kliennya terancam pasal 111/ 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba. "Pasal 111 / 112 UU Narkotika no 35 tahun 2009. Ancaman penjaranya minimal empat tahun," ungkap Widodo saat dihubungi wartawan, Senin (17/2). Diakui Widodo, kliennya ditemukan dalam keadaan jarum suntik yang masih melekat di lengannya. Begitu juga dengan beberapa bukti ganja yang ditemukan di mobilnya.
Roger Danuarta © KapanLagi.com
(kpl/tov/rea/dar)
Advertisement
