Sejumlah Barang Bukti Milik Crazy Rich Doni Salmanan Disita Polisi

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Sejumlah Barang Bukti Milik Crazy Rich Doni Salmanan Disita Polisi
Barang bukti Doni Salmanan disita polisi - Credit: Bayu Herdianto © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasaus dugaan penipuan melalui aplikasi Quotex. Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan ada sejumlah aset milik crazy rich asal Bandung itu yang disita Bareskrim Polri.

"Jadi saya sampaikan barang bukti yang disita yang pertama ada handphone iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan, kemudian ada dua aku email yang terkoneksi dengan akun Youtube dan akun Quotex," kata Karo Penmas Mabes Polri, Bridgen Ahmad Ramadhan di kantornya pada Rabu dini hari (9/3/2022).

Tak sampai di situ saja, polisi juga menyita barang bukti berupa mutasi rekening atas nama Doni Salmanan. Kemudian, polisi juga menyita flashdisk milik Doni Salmanan yang berisikan file video asli YouTube King Salmanan.

"Kemudian ada bundal mutasi rekening bank atas nama tersangka dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw, terakhir satu buah flashdisk yang berisi file asli video YouTube King Salmanan," katanya.

"Tentu proses ini masih berlangsung, masih berjalan. akan dilakukan track terhadap aset milik tersangka dan juga tracking aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka ataupun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini," tambahnya.

1. Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan. Ahmad Ramadhan menyebut, ada beberapa alasan pihaknya langsung menahan Doni Salmanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Malam ini juga saudara DS dilakukan penahanan. Tentu ada beberapa alasan mengapa yang bersangkutan dilakukan penahan yaitu alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan kembali, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," kata Ahmad Ramadhan.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Dijerat Pasal Berlapis

Dalam hal ini, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Mulai dari pasal pencucian uang hingga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tak cuma itu, Doni Salmanan juga dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tentu ini melihat yang bersangkutan dijerat beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada undang undang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup Ahmad Ramadhan.

(kpl/far/ums)

Rekomendasi
Trending