Kapanlagi.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Zul Zivilia kembali ditunda, Senin (2/12). Enam sidang dengan agenda yang sama, sebelumnya juga ditunda. Alasan penundaan pun masih sama yakni jaksa yang belum siap membacakan surat tuntutan. Bila dihitung, 49 hari sidang mengalami penundaan.
Permohonan penundaan dari jaksa membuat majelis hakim resah. Sebab, ada batas waktu penahanan untuk terdakwa. Hakim khawatir jika sidang lewat hingga 10 Januari 2020, para terdakwa bisa keluar dari tahanan demi hukum.
Ia pun berkeluh kesah, khawatir akan kena sanksi gara-gara sidang yang terus ditunda. "Dan mungkin kami juga kalau ini atasan tahu, kami juga bisa diperiksa ini. Hakimnya dipanggil di PT (Pengadilan Tinggi). 'Hakim serius enggak ini menggelar perkara ini?'," ujarnya.
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Belum lagi, masih kata Tiarest, majelis Hakim sudah mengambil cuti liburan akhir tahun. Oleh sebab itu, ia meminta jaksa agar mempercepat surat tuntutan agar perkara bisa diputus tepat pada 23 Desember 2019."Tanggal 23 (Desember) sampai ke atas itu Hakim langsung cuti, masuknya tanggal 2 (Januari). terakhir bulan ini nih harus putus.. dan ini harus putus, prediksinya sidang 9, 16, 23, cuma 2 kali persidangan lagi normalnya. Jadi perhitungan kita cuma tinggal 3 kali persidangan lagi.. tolong pak jaksa.. apapun ceritanya tanggal 23 ini harus putus," ujar Tiarest.
Mendengar penjelasan hakim, Jaksa Penuntut Umum yang diketahui bernama Rachman Rajasa hanya tertunduk. Ia tak berani menatap hakim. Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Zul Zivilia dan komplotannya, rencananya kembali digelar pada Senin depan, 9 Desember 2019.
Yuk Baca Juga:
Jadi Pengedar Narkoba, Zul Zivilia Siap Hadapi Hukuman Mati
Sidang Ditunda Lagi, Istri Zul Zivilia Menangis Karena Hal Ini
6 Kali Jaksa Minta Sidang Zul Zivilia Ditunda, Hakim Kesal
Sidang Kembali Ditunda, Istri Zul Zivilia Keluhkan Biaya
Kembali Ditunda, Hakim Ingatkan Jaksa Jangan Sampai Zul Zivilia Cs Bebas Demi Hukum
(kpl/dan/gen)
Reporter: Dadan Deva