Trio Macan Tak 'Peti-Es' Kan Tuntutan ke 3 Macan

Trio Macan Tak 'Peti-Es' Kan Tuntutan ke 3 Macan Trio Macan

Kapanlagi.com - Dalam pemberitaan sebelumnya, Trio Macan melaporkan 3 Macan ke Polda Metro Jaya, pada 31 Oktober 2011 atas pengajuan tuntutan pasal 90 dan 91 UU soal Pelanggaran Hak Merek.Namun, menurut punggawa 3 Macan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti nama 3 Macan telah melanggar merek Trio Macan.Klaim tersebut pun kembali ditanggapi oleh Trio Macan. Kali ini, lewat pihak manajemennya, Citra, menyatakan kasus itu tinggal menunggu berlangsungnya sidang pengadilan.“Sebenarnya kasus ini langsung ditangani sama kuasa hukum kami, Elsa Syarif. Sampai sekarang yang kita tahu masih ada pemanggilan-pemanggilan terhadap berbagai pihak yang terlibat,” ucap Citra kepada wartawan melalui telepon genggamnya, Minggu (15/1).Menurut Citra, kabar terakhir yang diterima oleh pihak manajemen sekitar seminggu yang lalu, bahwa proses hukum masih terus dilakukan.“Jadi nggak dihentikan, cuma semuanya kan bertahap. Seminggu yang lalu saya dengar masih tetap berjalan, tinggal ngumpulin bukti-bukti, baru masuk ke pengadilan,” tukasnya.     

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/ato/sjw)

Rekomendasi
Trending