PN Muda Jakarta Utara, Rohadi, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, kuasa hukum Ipul dan juga kakak kandung Ipul, Samsul Hidayatullah, sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan barang bukti uang suap sebesar Rp 250 juta. Uang ini diduga adalah pemberian pertama pihak Saipul Jamiell kepada PN Muda Rohadi untuk meringankan hukuman sang pedangdut.
Ipul awalnya divonis 7 tahun penjara atas kasus pencabulan yang dilakukannya kepada korban DS. Namun, usai lewati pembacaan pembelaan, majelis hakim memutuskan untuk mengurangi masa tahanannya menjadi 3 tahun. Hal ini terjadi karena Ipul dianggap sudah berkelakuan baik dan pihak DS telah membukakan pintu maaf.
Vonis 3 tahun tersebut belumlah berkekuatan hukum tetap karena pihak Ipul masih pikir-pikir atas putusan itu. Di sela-sela banding tersebut, muncullah isu penyuapan ini.
Bukan tak mungkin, Ipul akan menjadi tersangka lagi atas dugaan penyuapan ini. "Dia kan kemungkinan bisa jadi tersangka juga," ungkap ketua KPK, Agus Rahardjo, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat kemarin (17/6).
KPK kini sedang mendalami apakah dugaan suap itu datang dari pihak keluarga atau murni atas keinginan Ipul sendiri. "Itu yang perlu didalami," lanjut Agus. Hingga saat ini, KPK telah menyita uang Rp 250 juta yang diduga hasil pemberian dari pihak Saipul kepada Rohadi.
(mdk/tch)