Kuasa Hukum Yakin Saipul Jamiell Akan Bebas Dari Tahanan

Penulis: Guntur Merdekawan

Diperbarui: Diterbitkan:

Kuasa Hukum Yakin Saipul Jamiell Akan Bebas Dari Tahanan Saipul Jamiell © KapanLagi.com®/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Saipul Jamil hingga saat ini masih terus menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencabulan yang Ia lakukan pada seorang belia berinisial DS. Mantan suami Dewi Perssik itu untuk sementara harus rela berada di dalam tahanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kuasa hukum pria yang akrab disapa Bang Ipul, Kasman Sangiaji saat ini tengah mengusahakan penangguhan penahanan dari kliennya. Menurutnya, sang pelapor, DS tidak memberikan bukti kuat dan saksi konkret atas tuduhannya, sehingga Ipul tak seharusnya berada di dalam tahanan.
"Kami untuk hal ini belum mau bilang banyak. Yang jelas kami sedang kumpulkan bukti terkait dugaan pencabulan yang dilakukan klien kami. Bukti itu kami perlukan untuk melakukan proses penangguhan penahanan. Kami yakin bisa dilakukan penangguhan penahanan, soalnya kan hingga saat ini nggak ada bukti kuat, cuma statement dari pelapor aja. Terus pelapor nggak punya saksi, pemeriksaan pelapor sendiri baru di awal saja, baru sekali diperiksa di sini, bukti visum belum kuat, ini semua masih abu-abu. Lantas buat apa Saipul Jamiell ditahan? Kan nggak ada saksi dan visum, kok bisa klien kami bisa ditahan selama ini," ujar Kasman ketika ditemui di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2).

Status tahanan Ipul akan ditangguhkan? © KapanLagi.com®/Bayu HerdiantoStatus tahanan Ipul akan ditangguhkan? © KapanLagi.com®/Bayu Herdianto

Kasman menyebut jika Bang Ipul tak mendapatkan keadilan yang layak dalam kasus ini. Ia pun dengan tegas memprotes kebijakan pihak kepolisian yang kini menahan juri ajang pencarian bakat D'Academy tersebut.
"Kami sudah sangat siap jika harus ke pengadilan. Tapi secara KUHP yang ada di Indonesia, proses ini tak harus sampai pengadilan. Hukum pidana nggak ada perdamaian, semua harus di pengadilan, tapi bisa diselesaikan dengan hal lain, bisa diselesaikan di polisi saja dengan memberikan bukti hal-hal tertentu," sambungnya.
"Apalagi hukum di Indonesia itu bukan mementingkan bukti, tapi saksi. Nah kalau melihat itu, ada dasar apa sehingga klien kami ditahan begitu lama? Makanya berikanlah keadilan buat klien kami," pungkas Kasman.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/aal/gtr)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending