Marshanda Bantah LDII Masuk Materi Gugatan Cerainya
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sempat berkembang kalau alasan gugatan cerai artis Marshanda salah satunya karena suaminya, Ben Kasyafani aktif di kelompok Islam LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia). Namun kabar itu dibantah oleh pihak Marshanda, karena memang tidak ada materi gugatan yang mengarah ke sana.
Pengacara Marshanda, Aldilla Warganda SH mengungkapkan, dirinya tidak menemukan materi gugatan menyangkut keterlibatan Ben di LDII. Hingga sekarang, tidak pernah terjadi pembahasan tentang hal tersebut di persidangan.
"Loh loh nggak tahu alasan LDII, nggak ada dalam gugatan, nggak ada jawaban, nggak ada dalam pembuktian, nggak ada dalam majelis. Jadi sama sekali nggak ada, kalaupun ada itu bukan di persidangan," kata Aldilla Warganda di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2014).
Namun Aldilla tidak menutup kemungkinan kalau saat memasuki agenda materi sidang, kabar tersebut muncul dalam pembahasan. Karena sidang sendiri belum sampai di sana.
Ben Kasyafani © KapanLagi.com
"Kalau ditanya apakah permasalahan LDII itu ada dalam perkawinan ini, prematur aku jawab. Karena pembuktian belum sampai pokok permasalahan, tapi sejauh ini dalam persidangan tidak pernah membahas LDII. Apakah nanti dalam persidangan ke depan berkembang, pasti nanti saya kasih tahu,"katanya.
Sementara dalam sidang yang berlangsung Selasa (26/8/2014) kemarin, pihak Marshanda tidak hadir dan belum siap untuk melakukan pembelaan. Sidang dengan agenda keterangan saksi dari pihak Marshanda harus ditunda seminggu lagi.
"Kita menginginkan cepat dan tidak terkatung-katung. Tapi ternyata tergugat belum siap menghadirkan saksi-saksi. Ditunda satu minggu, untuk membawa saksi-saksi di persidangan," kata pengacara Ben, Deny Kalilimang SH.
Pengacara Marshanda, Aldilla Warganda SH mengungkapkan, dirinya tidak menemukan materi gugatan menyangkut keterlibatan Ben di LDII. Hingga sekarang, tidak pernah terjadi pembahasan tentang hal tersebut di persidangan.
"Loh loh nggak tahu alasan LDII, nggak ada dalam gugatan, nggak ada jawaban, nggak ada dalam pembuktian, nggak ada dalam majelis. Jadi sama sekali nggak ada, kalaupun ada itu bukan di persidangan," kata Aldilla Warganda di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2014).
Namun Aldilla tidak menutup kemungkinan kalau saat memasuki agenda materi sidang, kabar tersebut muncul dalam pembahasan. Karena sidang sendiri belum sampai di sana.

"Kalau ditanya apakah permasalahan LDII itu ada dalam perkawinan ini, prematur aku jawab. Karena pembuktian belum sampai pokok permasalahan, tapi sejauh ini dalam persidangan tidak pernah membahas LDII. Apakah nanti dalam persidangan ke depan berkembang, pasti nanti saya kasih tahu,"katanya.
Sementara dalam sidang yang berlangsung Selasa (26/8/2014) kemarin, pihak Marshanda tidak hadir dan belum siap untuk melakukan pembelaan. Sidang dengan agenda keterangan saksi dari pihak Marshanda harus ditunda seminggu lagi.
"Kita menginginkan cepat dan tidak terkatung-katung. Tapi ternyata tergugat belum siap menghadirkan saksi-saksi. Ditunda satu minggu, untuk membawa saksi-saksi di persidangan," kata pengacara Ben, Deny Kalilimang SH.
Baca Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/hen/dar)
Editor:
Darmadi Sasongko
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement