in partnership with Indosiar

Ridho Rhoma Mangkir dari Panggilan Kejaksaan, di Mana Keberadaannya Sekarang?

Penulis: Sora Soraya

Diterbitkan:

Ridho Rhoma Mangkir dari Panggilan Kejaksaan, di Mana Keberadaannya Sekarang?
Ridho Rhoma © KapanLagi.com®/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Ridho Rhoma tidak menghadiri panggilan dari kejaksaan untuk eksekusi penambahan hukuman kasus narkoba yang dialaminya. Pelantun tembang Dawai Asmara itu tak datang karena belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Lantas di mana keberadaan Ridho Rhoma saat ini? Menurut penuturan Achmad Cholidin selaku kuasa hukum Ridho, kliennya itu saat ini sedang berada di tempat yang aman dan nyaman.

"Ridho sekarang ada di tempat yang nyaman, aman. Bisa di rumah, ada juga di rumah ibunya," tuturnya saat ditemui di kejaksaan negeri Jakarta Barat, Senin (15/04).

1. Menanti Surat Putusan MA

Pihak Ridho menanti surat putusan MA © KapanLagi.com®/Agus Apriyanto

Tidak berhenti sampai di situ saja, Achmad Cholidin juga menyebutkan kalau Ridho Rhoma akan segera memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Itu dilakukan kalau nantinya mereka sudah menerima salinan putusan tersebut.

"Kami belum menerima petikan yang dikirimi Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sampai tadi pagi kami belum menerima petikan putusan MA, jadi mas Ridho baru akan menghadiri panggilan kalau salinan putusannya sudah diterima," ujarnya.

 

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Upaya Taat Hukum

Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum. Menanggapi kasasi tersebut, ia mengatakan kehadiran mereka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat merupakan sikap kepatuhannya terhadap hukum yang berlaku.

"Kami menghadap dengan Kejari Jakarta Barat untuk menanyakan dan menunjukkan bahwasanya kami taat hukum dan hadir atas panggilan dari Kejari Jakarta Barat," pungkas Achmad Cholidin.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

(kpl/irf/sry)

Editor:

Sora Soraya

Rekomendasi
Trending