Cara Menggunakan E Materai untuk Dokumen Digital dengan Mudah dan Praktis

Cara Menggunakan E Materai untuk Dokumen Digital dengan Mudah dan Praktis
cara menggunakan e materai (h)

Kapanlagi.com - E-meterai atau meterai elektronik merupakan inovasi digital yang memudahkan proses administrasi dokumen tanpa perlu menggunakan meterai fisik. Meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Memahami cara menggunakan e materai kini menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat di era digital.

Penggunaan meterai elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 sebagai regulasi pelaksanaannya. Dengan regulasi yang jelas, e-meterai memiliki kekuatan hukum yang setara dengan meterai tempel konvensional.

Proses cara menggunakan e materai mencakup beberapa tahapan mulai dari registrasi akun, pembelian, hingga pembubuhan pada dokumen elektronik. Berbeda dengan meterai fisik yang berbentuk carik dan ditempel pada dokumen, meterai elektronik berbentuk label digital yang dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Menurut kemenkeu.go.id, e-meterai berlaku sejak 1 Oktober 2021 berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dengan tarif tetap sebesar Rp10.000 untuk setiap dokumen elektronik yang memerlukan pengesahan.[1]

1. 1. Cara Menggunakan E Materai Melalui Situs Resmi e-Meterai.co.id

1. Cara Menggunakan E Materai Melalui Situs Resmi e-Meterai.co.id (c) Ilustrasi AI

Salah satu cara menggunakan e materai yang paling umum adalah melalui portal resmi e-meterai.co.id yang dikelola oleh Perum Peruri. Sebelum dapat menggunakan meterai elektronik, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi akun di portal resmi e-Meterai. Berikut langkah-langkah lengkapnya.[2]

  1. Kunjungi situs resmi e-Meterai: Buka browser dan akses laman https://e-meterai.co.id/ untuk memulai proses registrasi dan pembelian e-meterai.

  2. Daftar akun baru: Klik menu DAFTAR untuk melakukan pendaftaran akun baru, lalu pilih jenis pengguna akun sesuai kebutuhan: Personal (individu/pribadi), Enterprise (organisasi/instansi), atau Wholesale (rantai pasokan untuk distribusi).

  3. Isi data diri dan unggah dokumen: Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid, kemudian unggah KTP dalam format digital sesuai ketentuan yang diminta.

  4. Validasi akun dengan kode OTP: Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau email untuk menyelesaikan proses verifikasi identitas.

  5. Login ke akun: Setelah akun tervalidasi, lakukan login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.

  6. Lakukan pembelian e-meterai: Klik menu "Pembelian" dan tentukan jumlah e-meterai yang dibutuhkan, lalu selesaikan pembayaran melalui metode yang tersedia.

  7. Mulai proses pembubuhan: Login ke akun di website https://e-meterai.co.id/ atau portal distributor resmi, lalu atur posisi e-Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  8. Unggah dokumen PDF: Sebelum melakukan pembubuhan, pastikan dokumen sudah ditandatangani, dokumen elektronik berukuran maksimal 800 KB, dan dokumen dalam format PDF minimum versi 1.6 dengan ukuran kertas A4.

  9. Konfirmasi dan masukkan PIN: Klik "Bubuhkan e-Meterai", pilih opsi "Yes" untuk konfirmasi, lalu masukkan 6 digit PIN yang telah didaftarkan sebelumnya.

  10. Unduh dokumen: Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-Meterai untuk disimpan atau digunakan.

2. 2. Cara Menggunakan E Materai di Platform Distributor Resmi

Selain melalui portal utama, cara menggunakan e materai juga bisa dilakukan melalui berbagai distributor resmi yang telah ditunjuk oleh Perum Peruri. Untuk memastikan keamanan dan legalitas, pembelian e-Meterai harus dilakukan melalui distributor resmi yang telah ditunjuk oleh Perum Peruri. Penggunaan distributor resmi menjamin keaslian e-Meterai dan terhindar dari penipuan.[3]

  1. Pilih distributor resmi: Akses salah satu portal distributor resmi seperti Pajakku, Finnet, MitraComm, Sigma Cipta Caraka, atau Digital Logistik Internasional melalui subdomain e-meterai.co.id masing-masing.

  2. Registrasi atau login: Jika sudah memiliki akun, langsung login. Jika belum, lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

  3. Verifikasi akun: Masukkan kode OTP yang dikirimkan untuk proses validasi identitas Anda.

  4. Beli e-meterai: Pilih menu "Pembelian" dan tentukan jumlah e-meterai sesuai kebutuhan, lalu lakukan pembayaran.

  5. Pilih menu pembubuhan: Setelah pembelian berhasil, masuk ke menu "Pembubuhan" untuk mulai membubuhkan e-meterai pada dokumen.

  6. Masukkan detail dokumen: Isi informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

  7. Unggah dan posisikan e-meterai: Unggah dokumen berformat PDF, lalu posisikan e-meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada dokumen.

  8. Selesaikan pembubuhan: Klik "Bubuhkan e-Meterai", konfirmasi dengan "Yes", masukkan PIN, dan unduh dokumen yang telah dibubuhkan.

Menurut kemenkeu.go.id, e-meterai juga dapat dibeli melalui gerai ritel seperti Alfamart, Indomaret, dan Kantor Pos, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan akses untuk mendapatkan meterai elektronik.[3]

3. 3. Cara Menggunakan E Materai dengan Fitur Single Stamp

Fitur Single Stamp merupakan metode paling sederhana untuk membubuhkan e-meterai pada satu dokumen. Bagi pengguna yang baru pertama kali mencoba cara menggunakan e materai, fitur ini sangat direkomendasikan karena prosesnya yang intuitif.[4]

  1. Login ke platform e-meterai: Masuk ke akun Anda di portal distributor resmi e-meterai yang telah dipilih.

  2. Pilih menu Single Stamp: Cukup drag & drop E-Meterai sesuai posisi pembubuhan yang diinginkan.

  3. Isi formulir yang diperlukan: Untuk memasang meterai digital pada dokumen, pengguna dapat menggunakan opsi "Single Stamp" dalam menu. Pengguna akan diminta untuk mengisi formulir yang diperlukan dan mengunggah dokumen tersebut.

  4. Upload dokumen dalam format PDF: Pastikan dokumen sudah dalam format PDF dan ukurannya sesuai ketentuan.

  5. Drag and drop e-meterai: Seret ikon e-meterai ke posisi yang diinginkan pada dokumen.

  6. Submit dokumen: Klik tombol submit untuk menyelesaikan proses pembubuhan.

  7. Unduh hasil pembubuhan: Hasil pembubuhan dapat dilihat dan diunduh langsung dari riwayat pembubuhan e-meterai.

4. 4. Cara Menggunakan E Materai dengan Fitur Bulk Auto Stamp

Bagi pengguna yang perlu membubuhkan e-meterai pada banyak dokumen sekaligus, fitur Bulk Auto Stamp menjadi solusi yang efisien. Cara menggunakan e materai dengan fitur ini sangat cocok untuk kebutuhan perusahaan atau instansi yang menangani volume dokumen besar.[4]

  1. Login dan pilih menu Bulk Stamp: Untuk memasang meterai digital pada banyak dokumen dengan template yang sama, pengguna dapat menggunakan fitur "Bulk Stamp".

  2. Upload dokumen sebagai template: Unggah satu dokumen PDF sebagai template awal untuk proses pemberian e-meterai.

  3. Posisikan e-meterai pada template: Drag and drop e-meterai ke posisi pembubuhan yang diinginkan pada template.

  4. Simpan template: Simpan pengaturan posisi e-meterai sebagai template yang dapat digunakan berulang kali.

  5. Pilih template yang telah dibuat: Pilih template yang sudah disimpan untuk diterapkan pada dokumen-dokumen lainnya.

  6. Pilih dan upload dokumen yang akan dibubuhkan: Pilih semua dokumen yang memerlukan e-meterai, lalu upload dan bubuhkan secara otomatis.

  7. Unduh hasil pembubuhan: Semua dokumen yang telah dibubuhkan dapat diunduh dari riwayat pembubuhan.

5. 5. Cara Menggunakan E Materai untuk Keperluan CPNS dan Administrasi Resmi

Dalam proses seleksi CPNS dan berbagai keperluan administrasi pemerintahan, e-meterai menjadi komponen wajib pada dokumen lamaran dan surat resmi. Berikut panduan cara menggunakan e materai khusus untuk keperluan tersebut.[1]

  1. Siapkan dokumen dalam format PDF: Pastikan surat lamaran atau dokumen resmi sudah dalam format PDF dengan ukuran kertas A4 dan ukuran file maksimal 800 KB.

  2. Beli e-meterai melalui distributor resmi: Akses portal e-meterai.co.id atau distributor resmi lainnya untuk membeli e-meterai senilai Rp10.000.

  3. Login ke akun e-meterai: Masuk ke akun yang sudah terdaftar dan terverifikasi.

  4. Pilih menu pembubuhan: Klik menu "Pembubuhan" dan unggah dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai.

  5. Posisikan e-meterai di area yang tepat: Letakkan e-meterai di area yang ditentukan, biasanya berdampingan dengan tanda tangan pada dokumen.

  6. Konfirmasi dan masukkan PIN: Klik "Bubuhkan e-Meterai", konfirmasi, dan masukkan PIN 6 digit.

  7. Unduh dan simpan dokumen: Unduh dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai untuk diunggah ke sistem pendaftaran CPNS atau diserahkan ke instansi terkait.

Baca juga: Cara Membuat Surat Lamaran CPNS yang Benar dan Sesuai Ketentuan

6. 6. Cara Menggunakan E Materai pada Surat Perjanjian dan Kontrak Kerja

6. Cara Menggunakan E Materai pada Surat Perjanjian dan Kontrak Kerja (c) Ilustrasi AI

Surat perjanjian, kontrak kerja, dan dokumen hukum lainnya sering kali memerlukan e-meterai untuk memperkuat kekuatan hukumnya. Berikut langkah-langkah cara menggunakan e materai pada jenis dokumen tersebut.[2]

  1. Pastikan dokumen sudah final: Setelah pembubuhan dilakukan, penggunaan e-Meterai tidak dapat dibatalkan. Oleh karena itu, pastikan untuk melakukan preview dokumen terlebih dahulu sebelum mengkonfirmasi pembubuhan.

  2. Konversi dokumen ke format PDF: Jika dokumen masih dalam format Word, konversi terlebih dahulu ke format PDF sebelum membubuhkan e-meterai.

  3. Akses portal e-meterai: Login ke akun di portal distributor resmi e-meterai.

  4. Unggah dokumen kontrak atau perjanjian: Upload file PDF dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai.

  5. Posisikan e-meterai sesuai ketentuan: Letakkan e-meterai pada posisi yang tepat, biasanya di dekat area tanda tangan para pihak.

  6. Konfirmasi pembubuhan: Klik "Bubuhkan e-Meterai", konfirmasi, dan masukkan PIN.

  7. Distribusikan dokumen: Unduh dan kirimkan dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai kepada pihak-pihak terkait.

Meterai memberikan kekuatan hukum tambahan pada dokumen dan membuatnya lebih kuat sebagai alat bukti jika terjadi perselisihan di kemudian hari. Untuk dokumen digital, dapat menggunakan e-meterai yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai fisik.[1]

Baca juga: Contoh Surat Perpanjangan Kontrak Kerja yang Memerlukan Meterai

7. 7. Cara Menggunakan E Materai Melalui Platform Privy

7. Cara Menggunakan E Materai Melalui Platform Privy (c) Ilustrasi AI

Platform Privy menyediakan layanan pembubuhan e-meterai yang terintegrasi dengan tanda tangan elektronik. Berikut cara menggunakan e materai melalui Privy yang bisa Anda ikuti langkah demi langkah.[5]

  1. Buka halaman website Privy: Akses situs resmi Privy melalui browser dengan koneksi internet yang stabil.

  2. Sign in dengan akun Privy: Masukkan PrivyID dan kata sandi yang sudah didaftarkan. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.

  3. Buka dokumen yang ingin ditambahkan e-meterai: Cari dokumen digital yang sudah diunggah ke dalam sistem Privy.

  4. Cari opsi "Add e-Meterai": Temukan menu atau tombol dengan label "Add e-Meterai" yang biasanya tersedia di bagian atas pengaturan dokumen.

  5. Aktifkan fitur pembubuhan: Klik pada opsi "Place e-Meterai" untuk mulai menempatkan e-meterai pada dokumen.

  6. Tambahkan e-meterai lainnya jika diperlukan: Jika dokumen membutuhkan lebih dari satu e-meterai, klik "Place more" untuk menambahkan di lokasi berbeda.

  7. Klik "Proceed" untuk menyelesaikan: Setelah semua e-meterai ditempatkan, klik tombol "Proceed" untuk memproses pembubuhan.

Baca juga: Cara Daftar Tanda Tangan Elektronik untuk Pemula

8. Dokumen yang Memerlukan E-Meterai

Tidak semua dokumen memerlukan e-meterai. Penting untuk mengetahui jenis dokumen apa saja yang wajib dibubuhkan meterai elektronik agar Anda tidak mengeluarkan biaya yang tidak perlu. Fungsi utama e-Meterai adalah sebagai tanda pembayaran pajak atas dokumen elektronik seperti surat resmi, perjanjian, kontrak, dan berbagai dokumen hukum lainnya dalam bentuk digital.[2]

  • Surat perjanjian dan kontrak: Termasuk kontrak kerja, perjanjian sewa, dan perjanjian jual beli yang dibuat dalam format digital.

  • Akta notaris elektronik: Dokumen yang dibuat oleh notaris dalam bentuk elektronik memerlukan e-meterai untuk keabsahannya.

  • Surat lamaran CPNS: Dokumen lamaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil wajib dilengkapi e-meterai senilai Rp10.000.

  • Surat kuasa: Surat kuasa dalam bentuk elektronik yang digunakan untuk keperluan hukum.

  • Dokumen yang memuat nilai nominal tertentu: Kuitansi atau surat berharga elektronik dengan nilai di atas ketentuan yang berlaku.

  • Surat pernyataan resmi: Berbagai surat pernyataan yang memerlukan kekuatan hukum sebagai alat bukti.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum yang mengatur pengenaan bea meterai pada dokumen elektronik tertentu. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menetapkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah secara hukum.[3]

Baca juga: Jenis-Jenis Pajak di Indonesia Termasuk Bea Meterai

9. Keunggulan E-Meterai Dibandingkan Meterai Fisik

Peralihan dari meterai fisik ke e-meterai membawa sejumlah keunggulan signifikan yang perlu dipahami oleh pengguna. Berikut beberapa kelebihan utama yang membuat e-meterai semakin banyak digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.[1]

  • Praktis dan efisien: Pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat dilakukan secara online kapan saja tanpa perlu mengunjungi toko fisik atau kantor pos.

  • Keamanan terjamin: Keamanan meterai elektronik terjamin karena dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.

  • Kode unik anti pemalsuan: Setiap meterai elektronik dilengkapi dengan kode unik berupa nomor seri yang berbeda-beda, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

  • Mendukung program paperless: Penggunaan e-meterai mendukung upaya pengurangan penggunaan kertas dalam proses administrasi.

  • Dapat diverifikasi secara digital: Fitur OVERT menampilkan 70% desain meterai elektronik berupa barcode unik pada setiap meterai. Fitur COVERT berupa Peruri seal yang hanya dapat dibaca menggunakan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri.

  • Kekuatan hukum setara: E-meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel konvensional sebagai alat bukti di pengadilan.

Baca juga: Cara Menggunakan Meterai Elektronik untuk Dokumen Digital

10. Apakah Dokumen dengan E-Meterai Boleh Dicetak

Pertanyaan yang sering muncul terkait cara menggunakan e materai adalah apakah dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai boleh dicetak dalam bentuk fisik. Hal ini penting dipahami terutama bagi instansi yang masih memerlukan dokumen dalam bentuk cetak.

Apabila dokumen elektronik yang memiliki e-Meterai dicetak, dokumen yang dicetak tersebut bersifat dokumen salinan karena dokumen aslinya ada pada dokumen elektronik. Dokumen elektronik tetap menjadi dokumen utama yang sah. Artinya, dokumen cetak tersebut hanya berfungsi sebagai salinan dan bukan dokumen asli.[2]

Meskipun demikian, dokumen salinan cetak tetap dapat digunakan untuk keperluan tertentu selama pihak penerima menerima format tersebut. Untuk keperluan hukum yang memerlukan keaslian dokumen, versi elektronik dengan e-meterai tetap menjadi rujukan utama yang diakui secara legal.

Dalam praktiknya, banyak instansi pemerintah dan swasta kini sudah menerima dokumen elektronik dengan e-meterai tanpa perlu dicetak. Tren digitalisasi dokumen ini semakin mempermudah proses administrasi masyarakat.

11. Cara Mengatasi Masalah Saat Menggunakan E-Meterai

Dalam proses cara menggunakan e materai, terkadang pengguna mengalami kendala teknis yang perlu diatasi. Berikut beberapa masalah umum beserta solusinya agar proses pembubuhan dapat berjalan lancar.[5]

  • Gagal saat pembubuhan: Jika terjadi kegagalan dalam pembubuhan e-Meterai, lakukan logout dan login kembali, kemudian periksa riwayat pembubuhan. Jika status menunjukkan refund, lakukan tangkapan layar dan hubungi helpdesk.

  • Saldo e-meterai tidak mencukupi: Pastikan saldo e-meterai di akun Anda mencukupi sebelum memulai proses pembubuhan. Lakukan pembelian tambahan jika diperlukan.

  • Dokumen tidak bisa diunggah: Periksa format dan ukuran dokumen. Pastikan file dalam format PDF dengan ukuran tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan.

  • Lupa PIN: Hubungi layanan helpdesk distributor resmi untuk proses reset PIN. Siapkan data identitas untuk verifikasi.

  • Sistem error: Simpan dokumen ke dalam opsi "Draft" terlebih dahulu, lalu coba kembali setelah sistem normal.

  • E-meterai tidak muncul di dokumen: Pastikan browser yang digunakan sudah diperbarui dan mendukung fitur pembubuhan e-meterai.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Membeli E-Materai untuk Dokumen Digital

12. Perbedaan E-Meterai dan Meterai Tempel

Perbedaan E-Meterai dan Meterai Tempel (c) Ilustrasi AI

Memahami perbedaan antara e-meterai dan meterai tempel konvensional akan membantu Anda menentukan jenis meterai yang tepat untuk kebutuhan dokumen. Meskipun keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama, terdapat beberapa perbedaan mendasar yang perlu diketahui.[1]

Aspek E-Meterai Meterai Tempel Bentuk Label digital Carik kertas fisik Penggunaan Dokumen elektronik Dokumen fisik/kertas Pembelian Online melalui distributor resmi Kantor pos, toko, minimarket Pembubuhan Melalui sistem elektronik Ditempel secara manual Keamanan Digital signature, QR code, Peruri seal Hologram dan fitur cetak khusus Nilai Rp10.000 Rp10.000 Kekuatan Hukum Sah sebagai alat bukti Sah sebagai alat bukti

Baca juga: Cara Membeli E-Meterai Panduan Lengkap dan Mudah

13. FAQ

FAQ (c) Ilustrasi AI

Apa itu e-meterai dan bagaimana cara menggunakannya?

E-meterai adalah meterai dalam format elektronik yang dibubuhkan pada dokumen digital melalui sistem tertentu. Cara menggunakan e materai dimulai dengan registrasi akun di portal resmi, membeli e-meterai, lalu membubuhkannya pada dokumen PDF melalui proses upload, penempatan posisi, dan konfirmasi dengan PIN.

Berapa harga e-meterai dan di mana bisa membelinya?

E-meterai memiliki nilai nominal Rp10.000 per lembar. Pembelian dapat dilakukan melalui portal resmi e-meterai.co.id, distributor resmi yang ditunjuk Peruri, serta gerai ritel seperti Alfamart, Indomaret, dan Kantor Pos.

Apakah e-meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel?

Ya, e-meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel konvensional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan didukung oleh UU ITE yang mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah.

Apakah e-meterai yang sudah dibubuhkan bisa dibatalkan?

Tidak, e-meterai yang sudah dibubuhkan pada dokumen tidak dapat dibatalkan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan dokumen sudah benar dan final sebelum melakukan proses pembubuhan e-meterai.

Format dokumen apa yang bisa dibubuhkan e-meterai?

Dokumen yang dapat dibubuhkan e-meterai harus dalam format PDF dengan ukuran maksimal 800 KB dan menggunakan ukuran kertas A4. Pastikan dokumen sudah dalam versi final dan telah ditandatangani sebelum proses pembubuhan.

Apakah dokumen dengan e-meterai bisa dicetak?

Dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai boleh dicetak, namun hasil cetakan bersifat sebagai dokumen salinan. Dokumen asli tetap berada pada versi elektronik yang tersimpan secara digital.

Bagaimana jika terjadi error saat proses pembubuhan e-meterai?

Jika terjadi error saat pembubuhan, lakukan logout dan login kembali, lalu periksa riwayat pembubuhan. Jika saldo e-meterai terpotong namun pembubuhan gagal, hubungi helpdesk distributor resmi untuk proses pengembalian kuota e-meterai.

E-meterai telah menjadi bagian penting dalam ekosistem administrasi digital Indonesia. Dengan memahami cara menggunakan e materai secara benar, Anda dapat memastikan setiap dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah dan terlindungi dari pemalsuan. Pastikan selalu menggunakan e-meterai dari distributor resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk menjaga validitas dokumen Anda.

Daftar Referensi

  1. Mitracomm. Panduan Cara Penggunaan e-Meterai untuk Keperluan Administrasi. Diakses pada 10 Maret 2026, dari https://mitracomm.com/penggunaan-e-meterai/
  2. KapanLagi.com. Cara Menggunakan Meterai Elektronik untuk Dokumen Digital Anda. Diakses pada 10 Maret 2026, dari https://www.kapanlagi.com/feeds/cara-menggunakan-meterai-elektronik-untuk-dokumen-digital-anda-2ea15a072a.html
  3. Peruri. Apa itu Meterai Elektronik dan Bagaimana Mendapatkannya. Diakses pada 10 Maret 2026, dari https://www.peruri.co.id/article/apa-itu-meterai-elektronik-dan-bagaimana-mendapatkannya
  4. Materai.ID. Pakai E-Meterai Jadi Lebih Mudah. Diakses pada 10 Maret 2026, dari https://materai.id/
  5. Privy.ID. Cara Pembubuhan e-Meterai yang Benar Menggunakan Privy. Diakses pada 10 Maret 2026, dari https://privy.id/blog/pembubuhan-e-meterai-yang-benar/

(kpl/fds)

Rekomendasi

Trending