Bacakan Nota Pembelaan, Gatot Brajamusti Menangis

Penulis: Sanjaya Ferryanto

Diperbarui: Diterbitkan:

Bacakan Nota Pembelaan, Gatot Brajamusti Menangis Gatot Brajamusti © Kapanlagi/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Gatot Brajamusti tak mampu pendam kesedihan saat membacakan nota pembelaan di depan majelis hakim. Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti baru dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018), dan dimulai dengan pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Gatot Brajamusti.


Nota pembelaan tersebut terdiri dari satu bundel kertas yang dibacakan secara berantai dari lima anggota tim kuasa hukum yang hadir di persidangan. Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum Gatot Brajamusti menyampaikan bahwa satwa liar berupa harimau offset dan elang brontok bukan dibeli langsung oleh terdakwa.


Harimau offset merupakan hadiah ulang tahun dari Ustaz Guntur Bumi, sedangkan elang brontok ditemukan secara tak sengaja di halaman belakang rumah terdakwa. Setelah pembacaan nota pembelaan dari pihak kuasa hukum, giliran Gatot Brajamusti yang membacakan nota pembelaannya sendiri. Sambil memegang sebundel kertas, Gatot Brajamusti mulai terdengar menahan kesedihan.


Gatot Brajamusti © Kapanlagi/Budy SantosoGatot Brajamusti © Kapanlagi/Budy Santoso

"Saya berani sumpah demi Allah satwa liar dan senjata api itu bukan milik saya. Tapi bagaimana proses hukum tetap saya jalani dan harus saya lalui," ujar Gatot Brajamusti, membacakan pledoi yang ditulis saat dirinya di Rutan Cipinang.


Dalam pledoi tersebut, Gatot Brajamusti juga menjabarkan vonis hukumannya dalam kasus-kasus sebelumnya, dari narkotika hingga tindak pencabulan. Dari hukuman berat tersebut, Gatot meminta majelis hakim meringankan hukuman dalam kasus senpi ilegal dan satwa liar.


Gatot Brajamusti dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.


Ditulis Oleh: Fajarina Nurin


(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

(kpl/lip/frs)

Rekomendasi
Trending