Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Ajukan Pembelaan
Diterbitkan:
Gatot Brajamusti © KapanLagi.com/Agus Apriyanto
Kapanlagi.com - Kasus hukum yang menimpa Aa Gatot Brajamusti kembali bergulir. Kali ini, ia dijadwalkan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarwoto, terkait kasus kepemilikan senjata dan satwa liar. Hal tersebut akan disampaikan melalui sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Sekitar pukul 14.oo WIB, Gatot Brajamusti tiba di ruang sidang. Dengan menumpang mobil tahanan, ia sama sekali tak menunjukkan ekspresi apapun. Gatot terus berjalan menuju ruang tunggu tahanan dengan pakaian batiknya.
Atas tindak pidana yang ia lakukan, Gatot Brajamusti dituntut hukum tiga tahun penjara atas dua kasus tersebut. Selain itu, JPU juga meminta mantan guru spiritual Reza Artamevia itu untuk membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Advertisement
Gatot terbukti melakukan tindak pidana. © KapanLagi.com/Agus ApriyantoSarwoto menyatakan bahwa Gatot Brajamusti dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Sarwoto.
Tak hanya itu saja kasus yang menimpa Gatot Brajamusti. Dirinya juga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan pencabulan salah satu murid spiritualnya, CT. Akibat dugaan tindak pelecehan tersebut, Gatot dituntut 15 tahun penjara.
Reporter: Liputan 6/Fajarina Nurin
Jangan Lewatkan!!
Lagi, Sidang Kasus Gatot Brajamusti Ditunda Untuk Yang Ketujuh Kalinya
Sidang Gatot Brajamusti Kembali Ditunda, Hakim Ketua Ungkap Kekecewaan
Terjerat Banyak Kasus, Aa Gatot Brajamusti Batal Umrah Bersama Keluarga
Terbukti Hamili Anak di Bawah Umur, Gatot Brajamusti Terancam 15 Tahun Penjara
Diseret Dalam Kasus Hukum Aa Gatot, Reza Artamevia Harap Keadilan Ditegakkan
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/lip/tmd)
Tyssa Madelina
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
