Tetapi bebasnya Mandra dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta, tak diketahui oleh sang adik, Omaswati. Bagaimana bisa?
"Lah, gue nggak tahu ya, tanya langsung sama orangnya (Mandra)," kata Omas, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (17/2).
Bahkan, wanita yang sering disapa Omas itu pun mengaku tak mendapatkan kabar bebasnya sang kakak. Saat dihubungi, Omas terlihat tak mau ikut campur soal kehidupan Mandra.
"Nggak tahu ya. Belum dapet kabarnya, gua nggak tau. Udah dulu ya, gua lagi di luar kota juga. Udah ya, bentar lagi mau ada kerjaan," tandas Omas.
Mandra Naih alias Mandra dihukum satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena kasus program siap siar yang menggunakan dana APBN. Dari hasil pemeriksaan, Mandra dianggap menggelapkan uang negara Rp 1,2 miliar. Sedangkan teman perkaranya, Iwan Chermawan menggelapkan uang Rp 10,6 miliar.
(kpl/far/tch)