Masa Penahanan Augie Fantinus Diperpanjang 40 Hari
Diterbitkan:
Augie Fantinus © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Presenter yang sedang terjerat kasus UU ITE, Augie Fantinus harus menjalani penambahan masa tahanan di Polda Metro Jaya. Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Augie telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sejak 26 Oktober 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa Augie harus menjalani masa penahanan lebih lama. Hal ini disebabkan proses pelengkapan berkas yang masih berlangsung.
"Berkas masih di sana (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta), kita tunggu saja," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (19/11).
Advertisement
Augie Fantinus akan mendekam di tahanan selama 40 hari ke depan © KapanLagi.com/Muhammad Akrom SukaryaProsedur yang harus dijalani presenter berusia 39 tahun itu memang memakan waktu lama sebelum akhirnya beralih ke meja persidangan. Lantas pertanyaan langsung tertuju pada sosok kuasa hukum yang akan membantu Augie nanti dan berapa lama kira-kira vonis hukuman yang akan diterimanya.
Argo kembali menambahkan, kuasa hukum bukan menjadi suatu keharusan. Pihak kepolisian sudah menyediakan.
"Kita sediakan tetap. (Untuk lama waktu masa tahanan) nanti pengadilan yang menentukan ya," jelasnya lagi.
Untuk memenuhi semua prosedur, anggota Happy Ballers ini mau tidak mau harus mengikuti aturan yang belaku, yaitu perpanjangan masa tahanan, ungkap Argo.
"Ada, 40 hari."
Baca Juga:
Yakin Augie Fantinus Orang Baik, Surya Saputra Siap Beri Dukungan
Augie Fantinus Ditetapkan Jadi Tersangka Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Augie Fantinus - Soleh Solihun Hidupkan Kembali Komedian Ateng dan Iskak!
Berawal Dari Atlet, Rico Ceper Tak Bisa Lepas Dari Olahraga
Soal Acara Yang Umbar Aib Artis, Augie: Mau Bikin Masyarakat Pinter Atau Makin Tolol?
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/apt/ren)
Akbar Prabowo Triyuwono
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
