Eksepsi Redjoy Disampaikan Senin Depan

Eksepsi Redjoy Disampaikan Senin Depan Redjoy

Kapanlagi.com - Jika Ariel langsung mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa, tidak demikian dengan RJ alias Redjoy, tersangka penyebar pertama video porno yang diduga dibintangi oleh Nazriel Irham alias Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Redjoy memilih memberikan tanggapan Minggu depan."Sidang perdana terhadap RJ berjalan cukup cepat, mengingat agenda sidang hanya sekedar membacakan dakwaan saja. Klien kami dikenakan pasal berlapis. Menurut kita sah-sah saja jaksa mau mendakwa klien kami sebanyak-banyaknya, tapi itu semua tergantung mereka bisa membuktikannya atau tidak," kata kuasa hukum RJ, Niko Kresna, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (22/11).Pada sidang Senin (29/11) mendatang, tim kuasa hukum Redjoy akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah disampaikan JPU di persidangan pertama. Selama beberapa hari ke depan, pihaknya akan mempelajari materi dakwaan dan menyusun eksepsi."Kita akan langsung menyiapkan nota keberatan, Senin depan akan kita sampaikan. Ada beberapa pasal dakwaan yang menurut kami kurang teliti, seperti menyangkut data (rekaman video) yang disimpan di folder. Pada bagian ini ada informasi yang kurang jelas dan ini malah nantinya menjadi kabur," ujarnya.Ā Ā Ā Ā Ā 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/dar)

Rekomendasi
Trending