Hakim Tolak Eksepsi Ariel

Hakim Tolak Eksepsi Ariel Ariel

Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Bandung dalam keputusan selanya menolak keberatan (eksepsi) penasehat hukum Ariel, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan kasus tersebut.Hakim menimbang, Ariel sengaja memberikan kesempatan, sarana kepada saksi Reza atau Redjoy untuk menyebarkan video porno yang bisa diakses oleh masyarakat. Yang mana isinya adalah pelanggaran kesusilaan. Yang memuat adegan persenggamaan antara terdakwa dengan saksi Luna Maya dan Cut Tari. Sementara keberatan dari penasihat hukum adalah dakwaan yang dianggap tidak jelas dan tidak cermat, serta tidak lengkap, dan batal demi hukum.Sidang Ariel, digelar Senin (06/12) dimulai pukul 09.15 WIB, ‎yang dipimpin hakim Singgih Budi Prakoso.SH.MH. Putusan ini secara langsung memberi mandat bahwa kasus Ariel layak diproses secara hukum.  Sidang selesai sekitar pukul 11.00 WIB.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/ato/dar)

Rekomendasi
Trending