Pengadilan Tinggi Tambah Vonis Hukuman Fajar Umbara
Fajar Umbara Tambah Vonis Hukuman Penjara (credit: instagram.com @fajar_umbara)
Kapanlagi.com - Pengadilan Tinggi Banten memperberat vonis Fajar Umbara menjadi 2 tahun 6 bulan. Sebelumnya pada Pengadilan tingkat pertama, kakak dari sutradara Anggy Umbara itu divonis 2 tahun penjara.
"Tadi aku ditelepon Jaksa. Sudah putusan dan Hakim jatuhi hukuman lebih berat dari 2 tahun, jadi 2 tahun 6 bulan," Kata Yuyun Sukawati, Senin (8/11/2021).
Hukuman itu juga ditambah dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. "Kalau dendanya sama (dengan Pengadilan tingkat pertama), 100 juta subsider 2 bulan," kata Yuyun.
Advertisement
1. Lakukan TIndakan Penganiayaan
Seperti diketahui, Fajar Umbara telah melakukan tindak penganiayaan terhadap HAW, anak Yuyun Sukawati.
Tindak penganiayaan itu berlangsung saat Yuyun dan Fajar masih membina rumah tangga. Tepatnya pada 23 Maret 2021.
Tak terima, wanita yang dahulu terkenal dengan perannya di Sinetron Jin dan Jun itu pun melaporkan kelakuan Fajar Umbara ke polisi.
Jangan Lewatkan
Atta Halilintar Sudah Memaafkan dan Cabut Laporan, Savas Fresh Bebas dari Tahanan Polres Jaksel
Rachel Vennya Minta Maaf Usai Jalani Pemeriksaan Selama Empat Jam Sebagai Tersangka
Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Rachel Vennya Akui Dalam Keadaan Sehat
Potensi Jadi Tersangka dan Sopir Vanessa Angel Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya!
Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Promosikan Judi Online, Ini Kata Shandy Aulia
(Di luar nurul, Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan Perzinaan!)
(Di tengah kondisi kesehatan yang jadi sorotan, Fahmi Bo resmi nikah lagi dengan mantan istrinya.)
(kpl/dan/nda)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
