PN Jaksel Jatuhkan Masa Percobaan Untuk Rivaldo
Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Rivaldo bersyukur dengan hasil sidang kasus pengrusakan mobil yang dilakukanya. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (24/10), Rivaldo mengaku menerima hasil putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.
Artinya Rivaldo harus benar-benar menjaga kelakuannya selama kurun waktu 6 bulan, apabila ia melakukan kesalahan, maka akan membawanya ke kurungan selama 3 bulan. Didampingi oleh pengacaranya Ruhut Sitompul. Aldo, panggilan akrab Rivaldo menyatakan tidak akan melakukan banding.
Baginya kejadian ini menjadikan pembelajaran dirinya untuk menjadi orang yang lebih baik dan untuk mengevaluasi diri agar tidak sembrono dalam bertindak.
Dalam kesempatan yang sama, Aldo menyatakan terimakasih yang sangat besar pada Ruhut ‘Poltak’Sitompul karena perannya yang tak hanya sebagai pengacara, namun juga sebagai tempat konseling baginya. (kl/ww)
Advertisement
Lihat foto: Jaga Sikap Selama Enam Bulan
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
()
Editor KapanLagi.com
Advertisement
