Terjerat Kasus Narkoba, Pretty Asmara Divonis 6 Tahun Penjara
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pasca ditangkap pada pertengahan Juli 2017, kasus narkoba yang menjerat Pretty Asmara akhirnya menemukan titik terang. Dinyatakan bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menjatuhi hukuman pada Pretty pada hari Kamis (8/3/2017) kemarin. Hal tersebut dibenarkan oleh Sahrur Romadana selaku kuasa hukum Pretty.
"Sudah. Kamis kemarin. Vonisnya dari Ketua Majelis Hakim enam tahun (penjara), denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," ujar Sahrur Romadana, kuasa hukum Pretty Asmara, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jum'at (9/3).
Ketika mendengar putusan, tim kuasa hukum Pretty tak menampik kliennya merasa keberatan. Lantaran saat proses penangkapan, tak ada barang bukti berupa obat-obatan terlarang di tubuh Pretty Asmara. Majelis Hakim juga sepakat menyetujui bahwa Pretty adalah korban.
Advertisement

"Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat Pretty adalah korban dari penjebakan. Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika dalam tubuh Pretty. Yang memberatkan ya mungkin sekadar tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Itu aja. Tidak ada yang istimewa sih," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sahrur juga menuturkan bahwa Pretty sempat shock ketika mendengar keputusan dari Majelis Hakim. Dirinya sempat mengira tak mendapat hukuman seberat itu atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Setelah putusan dia nangislah. Mungkin namanya perempuan ya divonis enam tahun kan untuk orang yang (merasa) nggak bersalah kan terlalu lama kan gitu," pungkasnya.
Jangan Lewatkan!!
Selama di Penjara, Berat Badan Pretty Asmara Turun 21 Kg
Sunan Kalijaga Beberkan Alasan Tak Mau Jadi Pengacara Jennifer Dunn
Pretty Asmara Ungkap Kondisinya Selama di Penjara, Bikin Sedih!
Pretty Asmara Telah Jalani 3 Kali Sidang Karena Diduga Pengedar Narkoba
Dipetakan, Budi Waseso Ingatkan Jangan Sampai Ada Artis Ditembak Karena Narkoba
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/rhm/tmd)
Nuzulur Rakhmah
Advertisement