Ditahan 20 Hari ke Depan, Begini Ancaman Hukuman Vadel Badjideh dalam Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Penulis: Febi Anindyakirana

Diperbarui: Diterbitkan:

Ditahan 20 Hari ke Depan, Begini Ancaman Hukuman Vadel Badjideh dalam Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Setelah resmi menjadi tersangka, Vadel Badjideh muncul di hadapan publik dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye pada Jumat malam, 14 Februari 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapannya sebagai tersangka terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang melibatkan putri selebriti Nikita Mirzani.

Vadel terlihat tenang dan bahkan sesekali tersenyum saat polisi membeberkan bukti-bukti yang memberatkan dirinya. Kasus ini bermula pada Januari 2024 ketika Nikita Mirzani, ibu dari LM/Lolly, melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Vadel Badjideh.

1. Ancaman Hukuman Penjara untuk Vadel Badjideh

Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan ancaman hukumannya yang cukup berat.

Vadel terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. Penetapan tersangka ini didasarkan pada berbagai bukti yang cukup kuat, termasuk keterangan saksi korban, saksi ahli dari hasil visum, serta alat bukti lainnya.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Dugaan Persetubuhan dan Pemaksaan Aborsi

�© KapanLagi.com/Budy Santoso

Selama 20 hari ke depan, Vadel akan menjalani penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini tidak hanya melibatkan dugaan persetubuhan, tetapi juga pemaksaan aborsi, yang semakin memperburuk situasi hukum yang dihadapinya.

"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," jelas Citra, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

3. Vadel Badjideh Ditahan untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut

�© KapanLagi.com/Budy Santoso

Penerapan Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak menunjukkan bahwa hukum di Indonesia sangat tegas terhadap pelanggaran yang melibatkan anak-anak. Penggunaan istilah 'juncto' menandakan bahwa kedua pasal ini diterapkan secara bersamaan, yang memperkuat dakwaan terhadap Vadel Badjideh.

Implikasi hukum dari pasal yang diterapkan menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran terhadap perlindungan anak. Saat ini, Vadel telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

Rekomendasi
Trending