Ibunda Joy Tobing Dijerat Pasal Penganiayaan

Ibunda Joy Tobing Dijerat Pasal Penganiayaan Joy Tobing

Kapanlagi.com - Ibunda Joy Tobing Roma Sibuea resmi menjadi tersangka sejak Sabtu (3/4/2010) lalu, dan ditahan di Polsek Mampang, Jakarta Selatan sejak Selasa (6/4/2010) dini hari. Kasus ini terkait dengan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap tiga pria utusan keluarga Daniel Sinambela saat datang ke rumah tersangka. Senin (05/03/2010) pukul 13.00 WIB, Roma Sibuea datang memenuhi panggilan polisi, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan. Hingga pukul 23.00 WIB yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan, hingga kuasa hukumnya Adelina Marpaung, SH bersama adik Joy Tobing, Jefry Agustius keluar meninggalkan Polsek Mampang. Adelina dalam keterangannya membenarkan terkait status tersangka kliennya. Namun soal penahanan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. "Tanggal 1 statusnya masih saksi. Hari ini sebagai tersangka," tegasnya setengah berdiplomasi.Adelina juga membenarkan, kedatangan kliennya untuk memenuhi panggilan Polsek Mampang sehubungan peristiwa 1 Maret 2010 lalu. "Kami jelaskan apakah Ibu Roma ditahan atau tidak kita serahkan kepada penyidik. Kami pun sebagai kuasanya masih menunggu. Mungkin baru sampai situ saja," ungkapnya saat itu.Pasal yang akan dikenakan pada Roma, menurut Adelina adalah pasal 351 tentang penganiayaan. Namun tidak disebutkan soal ancaman hukumannya. "Penganiayaan kan macam-macam ya, misalkan dilempar, kita ngga terima. Itu tergantung dari kondisi fisik pelapor," tegasnya menambahkan.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/hen/dar)

Rekomendasi
Trending