Ariel Bakal Kembali Diperiksa
Ariel
Kapanlagi.com - Berkas kasus Ariel dinyatakan P18 (kurang lengkap) dan dikembalikan oleh Kejaksaan ke pihak Kepolisian. Jika dibutuhkan polisi akan kembali memeriksanya, namun jika kekurangan terkait administrasi, tentu polisi akan langsung melengkapi, tanpa melibatkan vokalis Peterpan itu."Kalau itu menyangkut kelengkapan Ariel ya akan kita periksa ulang. Tapi bisa saja kelengkapannya bukan terkait Ariel," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/7) siang.Edward menambahkan jika bisa saja kelengkapan yang ada dalam berkas Ariel adalah terkait dengan kelengkapan administrasi."Tapi terkait dengan administrasinya Ariel bisa saja. Misalnya, di berkas, Ariel ditahan tapi hal itu nggak ada dalam berita acara. Itu bisa saja menjadi kelalaian penyidik," ujar Edward.Untuk itulah, pihak kepolisian diminta untuk melengkapi berkas tersebut untuk diserahkan kembali ke Kejaksaan. Sesuai aturan disediakan waktu 14 hari, dari penyerahan berkas pertama kali, jadi kurang sekitar satu inggu lagi. "Kita punya waktu seminggu untuk melengkapinya," tegas Edward.  Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/dar)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
