Kapanlagi.com - Rachel Maryam dan suaminya, Edwin Aprihandono, kompak mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kabar isbat pernikahan Rachel Maryam ini telah dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agaman Jakarta Selatan, Cece Rukmana.
"(Mengajukan) 10 hari lalu pakai kuasa hukum sehingga nanti yang hadir di sidang bisa prinsipal, pemohon satu pemohon dua didampingi kuasa hukum," kata Cece Rukmana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Sidang isbat pernikahan mereka berdua dijadwalkan digelar pada hari ini, Senin (3/8). Jadwal sidang sudah dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
"Betul, hari ini tanggal tiga Agustus ada sidang atas nama EA dengan RMS dalam perkara isbat," ucap Cece Rukamana.
"Yang mengajukan permohonan kedua-duanya dari EA dan RMS, sebagai pemohon 1 dan dua jadi meminta agar permintaan mereka disahkan supaya dicatat secara kenegaraan," ujarnya.
"Kalau status dia itu duda atau janda ada bukti perceraian dari pengadilan agama bahwa ada akta cerai dan salinan putusan. Selanjutnya yaitu bukti surat bahwa pernikahan tidak tercatat di KUA kecamatan tempat tinggal mereka berdua," pungkasnya.
Sebelumnya, April 2020 lalu anggota DPR RI satu ini mengumumkan sedang megandung buah hati yang kedua, kabar bahagia ini disampaikan langsung oleh Rachel Maryam melalui akun Instagram pribadinya. Dalam keterangannya, wanita berhijab ini mengungkap kondisi janin yang dikandungnya, ia pun sangat bersyukur karena semua berada dalam kondisi yang baik dan normal.