Kapanlagi.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status laporan dari Ormas Sahabat Polisi terkait konten prank video Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven. "Iya betul (dari penyelidikan) sudah naik ke penyidikan," kata Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Senin (5/12/2022).
Peningkatan status ke tahap penyidikan, kata Nurma, karena penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. "Karena kan saksi - saksi sudah diperiksa, barang bukti jelas. Jadi ada unsur pidananya di situ, makanya dinaikin ke penyidikan," kata Nurma.
Paula Verhoeven dan Baim Wong © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Meski sudah naik tahap penyidikan, polisi belum menaikkan status Baim Wong dan Paula Verhoeven sebagai saksi terlapor. "BW dan P masih saksi terlapor. Nanti akan kami jadwalkan untuk pemeriksaan kembali," kata Nurma.
Sekadar informasi, Ormas sahabat polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhouven dengan jerat Pasal 220 KUHP pada 3 Oktober 2022. Pasal 220 KUHP berbunyi "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".
Laporan tersebut merupakan buntut dari konten video prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven yang diunggah ke YouTube.
Namun, konten video tersebut segera dihapus atau diturunkan. Baim dan Paula juga sudah menyampaikan permohonan maaf ke publik atas video prank KDRT yang dibuatnya.
Advertisement
(kpl/dan/phi)
Now that you are AWAKE, it's time for you to wake right now!