Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Asusila Laporan Nikita Mirzani, Ditahan 20 Hari

Penulis: Tantri Dwi Rahmawati

Diperbarui: Diterbitkan:

Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Asusila Laporan Nikita Mirzani, Ditahan 20 Hari
Vadel Badjideh © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Vadel Badjideh kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly. Penetapan status tersangka ini dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).

Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, mengungkapkan bahwa kliennya telah menjawab puluhan pertanyaan dalam proses pemeriksaan. Penyidik kemudian langsung menggelar perkara untuk menentukan status hukum Vadel.

"Tadi lebih kurang 53 pertanyaan," ungkap Razman kepada awak media.

1. Berstatus Tersangka

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik melanjutkan dengan gelar perkara. Berdasarkan hasil tersebut, status hukum Vadel dinaikkan menjadi tersangka.

"Langsung dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," jelas Razman.

Pihak kepolisian juga memutuskan untuk menahan Vadel selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

"Dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan," tambah Razman.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Terus Kumpulkan Bukti

Kasus ini bermula dari laporan Nikita yang menuding Vadel melanggar sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan kesehatan. Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

Nikita menuduh Vadel melanggar Pasal 76D dan atau Pasal 77A Jo 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP. Tuduhan tersebut mencakup tindakan asusila hingga dugaan aborsi.

Saat ini, penyidik terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap Vadel. Penahanan hingga 20 hari ini diperkirakan akan dimanfaatkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Rekomendasi
Trending