Terkait Putusan JPU, Pengacara Sebut Roro Fitria Seorang Dewi

Penulis: Dhefa Mauren Roos Mary

Diterbitkan:

Terkait Putusan JPU, Pengacara Sebut Roro Fitria Seorang Dewi
Roro Fitria © KapanLagi.com/Budy Santoso & Sahal Fadhli

Kapanlagi.com - Artis Roro Fitria nampaknya sedih berat. Kemarin (4/10) ia menjalani sidang putusan JPU atas kasus narkoba yang membelitnya selama beberapa bulan ini. Keputusan JPU yang dialamatkan padanya membuatnya menangis, bahkan pingsan.


Ya, tak mudah rasanya jadi dirinya. Apalagi jika ia harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebanyak 1 miliar Rupiah. Waktu yang terbilang lama dan jumlah yang fantastis.


Satu lagi, ia disebut sebagai seorang pengedar. Pasalnya hasil lab urinenya menunjukkan kalau ia negatif. Tapi karena pasal 112 dan 114 yang menjeratnya membuatnya berstatus sebagai pengedar.

1. Siapkan pledoi?

Sebelumnya sang pengacara, Asgard M. Sjafri menyampaikan kalau ia dan tim kuasa hukum Roro Fitria telah memprediksi putusan JPU ini. Meski tak terima karena merasa putusan ini tidak adil, hingga saat ini mereka belum mempersiapakan pledoi alias pembelaan.

Ditanya soal persiapan pledoi, Asgard yang ditemui pasca sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10) hanya menyampaikan hal berikut ini. "Kita apa adanya, sesuai fakta persidangan, kejadian dan peristiwa. Tidak ada skenario apapun," katanya.

2. Seorang dewi yang telah kapok

Roro Fitria © KapanLagi.com/Sahal Fadhli

Menyambung statementnya, Asgard menyebut Roro Fitria sebagai seorang dewi yang telah kapok atas kesalahan yang ia lakukan ini. "Intinya dari kami Bu Roro itu dewi. Dia seorang dewi. Dia ditangkap di Valentine day, saat (ada) dewi cinta. Akhirnya sekarang (Roro) harus berhadapan dengan dewi keadilan. Jadi bagaimanapun narkoba itu kena ke setiap orang. (Kasus) ini adalah contohnya, Bu Roro udah sangat menyesal, dia sudah amat menyesal," sambung Asgard. Bukan hanya Roro Fitria, semoga tidak ada lagi artis yang terjerat di masalah yang sama, amin.

3. Kemungkinan terburuk

Sebelumnya, pengacara Roro juga menyampaikan keberatannya akan keputusan JPU ini. Menurutnya kliennya diperlakukan tidak adil karena Roro bukanlah seorang pengedar. Tapi ternyata keputusan JPU ini sudah diprediksi sebelumnya oleh tim kuasa hukum Roro.

"Ya sebelum ini sudah kami sampaikan (pada Roro). Kami tidak pernah menjanjikan kemenangan. (Kami) selalu bilang risiko terjeleknya seperti ini. Itulah problem bangsa ini, selalu memakai (pasal) 112 dan 114 kepada para pengguna. Kita lihat sendiri di penjara semua over kapasitas. Semua pengguna dimasukkan (ke dalam penjara) padahal (mereka) sudah ada semangat rehabilitasi, harusnya jaksa dari penyidikan sudah memakai rehab tes assessment terpadu," tutupnya.

Rekomendasi
Trending