Terkait Putusan JPU, Pengacara Sebut Roro Fitria Seorang Dewi
Diterbitkan:
Roro Fitria © KapanLagi.com/Budy Santoso & Sahal Fadhli
Kapanlagi.com - Artis Roro Fitria nampaknya sedih berat. Kemarin (4/10) ia menjalani sidang putusan JPU atas kasus narkoba yang membelitnya selama beberapa bulan ini. Keputusan JPU yang dialamatkan padanya membuatnya menangis, bahkan pingsan.
Ya, tak mudah rasanya jadi dirinya. Apalagi jika ia harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebanyak 1 miliar Rupiah. Waktu yang terbilang lama dan jumlah yang fantastis.
Satu lagi, ia disebut sebagai seorang pengedar. Pasalnya hasil lab urinenya menunjukkan kalau ia negatif. Tapi karena pasal 112 dan 114 yang menjeratnya membuatnya berstatus sebagai pengedar.
Advertisement
1. Siapkan pledoi?
Sebelumnya sang pengacara, Asgard M. Sjafri menyampaikan kalau ia dan tim kuasa hukum Roro Fitria telah memprediksi putusan JPU ini. Meski tak terima karena merasa putusan ini tidak adil, hingga saat ini mereka belum mempersiapakan pledoi alias pembelaan.
Ditanya soal persiapan pledoi, Asgard yang ditemui pasca sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10) hanya menyampaikan hal berikut ini. "Kita apa adanya, sesuai fakta persidangan, kejadian dan peristiwa. Tidak ada skenario apapun," katanya.
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
2. Seorang dewi yang telah kapok
Menyambung statementnya, Asgard menyebut Roro Fitria sebagai seorang dewi yang telah kapok atas kesalahan yang ia lakukan ini. "Intinya dari kami Bu Roro itu dewi. Dia seorang dewi. Dia ditangkap di Valentine day, saat (ada) dewi cinta. Akhirnya sekarang (Roro) harus berhadapan dengan dewi keadilan. Jadi bagaimanapun narkoba itu kena ke setiap orang. (Kasus) ini adalah contohnya, Bu Roro udah sangat menyesal, dia sudah amat menyesal," sambung Asgard. Bukan hanya Roro Fitria, semoga tidak ada lagi artis yang terjerat di masalah yang sama, amin.
3. Kemungkinan terburuk
Sebelumnya, pengacara Roro juga menyampaikan keberatannya akan keputusan JPU ini. Menurutnya kliennya diperlakukan tidak adil karena Roro bukanlah seorang pengedar. Tapi ternyata keputusan JPU ini sudah diprediksi sebelumnya oleh tim kuasa hukum Roro.
"Ya sebelum ini sudah kami sampaikan (pada Roro). Kami tidak pernah menjanjikan kemenangan. (Kami) selalu bilang risiko terjeleknya seperti ini. Itulah problem bangsa ini, selalu memakai (pasal) 112 dan 114 kepada para pengguna. Kita lihat sendiri di penjara semua over kapasitas. Semua pengguna dimasukkan (ke dalam penjara) padahal (mereka) sudah ada semangat rehabilitasi, harusnya jaksa dari penyidikan sudah memakai rehab tes assessment terpadu," tutupnya.
Jangan Lewatkan ini!
Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Selama Ini Roro Fitria Masih Sakau
Disebut Pengedar, Tim Pengacara Roro Fitria Sudah Memprediksi Keputusan JPU
Disebut Pengedar, Pihak Roro Fitria Merasa Diperlakukan Tidak Adil
Dituntut 5 Tahun Penjara, Roro Fitria Nangis Lalu Pingsan
Perhiasan dan Berlian Dicuri Maling, Roro Fitria Curhat Nangis Histeris
(Siapa itu Sabrina Alatas, sosok yang sedang trending dan jadi sorotan netizen.)
(kpl/aal/ren)
Sahal Fadhli
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
