Cara Menggunakan Materai Tempel yang Benar agar Dokumen Sah Secara Hukum

Cara Menggunakan Materai Tempel yang Benar agar Dokumen Sah Secara Hukum
FAQ (h)

Kapanlagi.com - Materai tempel merupakan instrumen fiskal yang dikeluarkan pemerintah sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen tertentu. Memahami cara menggunakan materai tempel yang benar sangat penting agar dokumen memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.[1]

Kesalahan dalam menempelkan materai bisa membuat dokumen dianggap tidak sah atau harus dilakukan pemeteraian ulang. Oleh karena itu, setiap orang perlu mengetahui prosedur yang tepat mulai dari persiapan, penempelan, hingga pembubuhan tanda tangan di atas materai.[2]

Dalam panduan ini, Anda akan mempelajari cara menggunakan materai tempel secara rinci, termasuk perbedaan dengan e-materai serta dokumen apa saja yang wajib bermaterai. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, dokumen penting Anda akan tetap sah dan bebas dari persoalan hukum.[1]

Pemerintah mengatur penggunaan materai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, materai tempel didefinisikan sebagai meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen, dan harus disertai pembubuhan tanda tangan sesuai ketentuan yang berlaku.[6]

1. 1. Cara Menggunakan Materai Tempel dengan Membeli Materai Asli

1. Cara Menggunakan Materai Tempel dengan Membeli Materai Asli (c) Ilustrasi AI

Langkah pertama dalam cara menggunakan materai tempel adalah memastikan Anda membeli materai yang asli dan masih berlaku. Materai palsu atau yang sudah pernah dipakai akan membuat dokumen tidak sah di mata hukum.[3]

  1. Beli materai di tempat resmi: Dapatkan materai tempel di kantor pos, minimarket, atau toko alat tulis yang terpercaya. Bea materai yang berlaku saat ini adalah Rp10.000 untuk satu dokumen.[3]

  2. Periksa keaslian materai: Pastikan materai memiliki fitur keamanan seperti hologram, tanda air, dan efek perubahan warna. Materai asli didominasi warna merah muda dan memiliki gambar Garuda Pancasila.[6]

  3. Pastikan materai belum pernah dipakai: Satu materai hanya boleh digunakan untuk satu dokumen dan tidak bisa dipakai lagi untuk dokumen lainnya.[3]

2. 2. Cara Menggunakan Materai Tempel dengan Menyiapkan Permukaan Dokumen

2. Cara Menggunakan Materai Tempel dengan Menyiapkan Permukaan Dokumen (c) Ilustrasi AI

Sebelum menempelkan materai, Anda perlu memastikan kondisi permukaan dokumen dalam keadaan bersih. Persiapan ini penting agar materai merekat sempurna dan tidak mudah lepas saat digunakan.[3]

  1. Bersihkan permukaan kertas: Pastikan tidak ada noda, debu, atau kotoran yang menempel pada area di mana materai akan ditempelkan. Perekat pada bagian belakang materai akan sulit menempel pada permukaan yang tidak rata.[4]

  2. Tentukan lokasi penempelan: Identifikasi tempat yang tepat untuk menempelkan materai, biasanya di bawah keterangan lokasi dan tanggal, atau di atas nama orang yang akan menandatangani dokumen.[2]

  3. Siapkan alat pendukung: Sediakan pulpen bertinta hitam atau biru yang tidak mudah luntur untuk membubuhkan tanda tangan nantinya.[1]

3. 3. Cara Menggunakan Materai Tempel dengan Membasahi Bagian Belakang

Proses membasahi bagian belakang materai merupakan tahapan krusial dalam cara menggunakan materai tempel agar hasilnya rekat dan tahan lama. Tanpa perekat yang baik, materai bisa terlepas dan dokumen menjadi tidak sah.[3]

  1. Basahi dengan sedikit air atau lem: Kertas materai terbuat dari bahan kertas UV dull yang bisa ditempelkan ketika diberikan sedikit air atau lem pada bagian belakangnya.[3]

  2. Jangan terlalu basah: Gunakan air secukupnya saja agar materai tidak rusak atau melengkung. Anda juga bisa menggunakan lem kertas tipis sebagai alternatif.[4]

  3. Aplikasikan secara merata: Pastikan perekat tersebar merata di seluruh bagian belakang materai agar menempel sempurna tanpa gelembung udara.[3]

4. 4. Cara Menempelkan Materai pada Dokumen dengan Benar

Setelah bagian belakang materai diberi perekat, langkah selanjutnya adalah menempelkannya pada dokumen. Pastikan Anda melakukan cara menggunakan materai tempel ini dengan hati-hati agar posisinya tepat dan tidak perlu dilepas kembali.[4]

  1. Tempelkan materai dengan lurus dan rata: Rekatkan materai pada lokasi yang telah ditentukan. Tekan dengan cukup kuat dan tahan selama beberapa detik agar perekatnya berfungsi dengan baik.[4]

  2. Pastikan materai utuh dan tidak rusak: Menurut ketentuan Pasal 4 PMK 134/2021, materai tempel harus direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.[6]

  3. Hindari menggeser atau melepas materai: Jangan mencoba melepas materai yang sudah tertempel karena bisa mengakibatkan kertas menjadi sobek dan tidak rapi.[4]

  4. Tunggu hingga perekat mengering: Beri waktu beberapa saat agar lem atau air pada materai benar-benar kering sebelum membubuhkan tanda tangan.[2]

Baca juga: Panduan lengkap cara membeli e-materai untuk dokumen digital

5. 5. Cara Membubuhkan Tanda Tangan di Atas Materai Tempel

Pembubuhan tanda tangan di atas materai merupakan langkah paling penting yang menentukan keabsahan dokumen. Tata cara ini diatur secara khusus dalam Pasal 7 ayat (5) UU Bea Meterai, sehingga tidak boleh dilakukan sembarangan.[2]

  1. Tanda tangani sebagian di atas materai dan sebagian di atas kertas: Bubuhkan tanda tangan sedemikian rupa sehingga sebagian tanda tangan berada di atas materai dan sebagian lagi di atas kertas dokumen.[5]

  2. Jangan menandatangani sepenuhnya di atas materai: Tanda tangan yang seluruhnya berada di atas materai atau seluruhnya di luar materai dianggap tidak sah.[1]

  3. Cantumkan tanggal, bulan, dan tahun: Sertakan pencantuman tanggal penandatanganan di dekat materai sebagai bagian dari syarat keabsahan dokumen.[5]

  4. Gunakan pena bertinta permanen: Pastikan tinta yang digunakan tidak mudah luntur agar tanda tangan tetap terbaca dalam jangka waktu lama.[1]

Jika penandatanganan tidak dilakukan sesuai aturan tersebut, maka akan dianggap sama saja dengan tidak menggunakan materai dan perlu dilakukan pemeteraian kembali oleh Pejabat Pos.[2]

6. 6. Cara Menggunakan Materai Tempel untuk Dokumen dengan Dua Materai

6. Cara Menggunakan Materai Tempel untuk Dokumen dengan Dua Materai (c) Ilustrasi AI

Dalam beberapa situasi, Anda mungkin perlu menggunakan lebih dari satu materai pada dokumen. Hal ini bisa terjadi ketika materai Rp10.000 tidak tersedia dan Anda menggunakan kombinasi nominal yang lebih kecil.[3]

  1. Gunakan kombinasi materai yang sesuai: Jika tidak menemukan materai Rp10.000, Anda dapat menggunakan dua lembar materai Rp6.000 atau tiga lembar materai Rp3.000 yang ditempelkan berdampingan secara horizontal.[3]

  2. Tata letak untuk tiga materai: Letakkan dua lembar materai sejajar, kemudian satu lembar lainnya ditempelkan di bawahnya. Pastikan jumlah keseluruhan bea sudah terpenuhi.[3]

  3. Bubuhkan tanda tangan dengan cara yang sama: Tanda tangan tetap harus menyentuh sebagian materai dan sebagian kertas dokumen, mengikuti konsep yang sama seperti penggunaan satu materai.[3]

7. 7. Cara Menggunakan E-Materai untuk Dokumen Digital

Selain materai tempel konvensional, pemerintah juga menyediakan materai elektronik (e-materai) untuk dokumen digital. Cara menggunakan materai tempel berbeda dengan e-materai, terutama dalam hal pembubuhan tanda tangan.[1]

  1. Buat akun di platform resmi: Daftarkan diri Anda di situs resmi penyedia e-materai yang telah ditunjuk pemerintah, seperti e-meterai.co.id.[7]

  2. Beli e-materai dengan nominal Rp10.000: Lakukan pembelian melalui platform dan pilih metode pembayaran yang tersedia.[1]

  3. Unggah dokumen dalam format PDF: Pastikan dokumen berukuran maksimal 800 KB dengan format PDF minimum versi 1.6 dan ukuran kertas A4.[7]

  4. Posisikan e-materai pada dokumen: Drag and drop e-materai ke posisi yang diinginkan, biasanya berdampingan dengan tanda tangan agar tidak menutupi QR code.[7]

  5. Konfirmasi dan masukkan PIN: Klik "Bubuhkan Meterai", pilih "Yes" untuk konfirmasi, lalu masukkan PIN 6 digit yang telah didaftarkan.[7]

Menurut kemenkeu.go.id, penggunaan e-materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan materai tempel untuk dokumen elektronik.[7]

8. Dokumen yang Wajib Menggunakan Materai

Dokumen yang Wajib Menggunakan Materai (c) Ilustrasi AI

Tidak semua dokumen memerlukan materai. Namun, ada beberapa jenis dokumen yang wajib menggunakan materai sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Memahami hal ini akan membantu Anda mengetahui kapan harus menerapkan cara menggunakan materai tempel dengan tepat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dokumen yang menyatakan nominal uang dengan nilai di atas Rp5.000.000 wajib menggunakan materai Rp10.000.[1]

  • Surat perjanjian: Termasuk perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, dan kerja sama bisnis[1]

  • Akta notaris: Seperti akta pendirian perusahaan atau akta jual beli tanah[1]

  • Surat kuasa dan surat pernyataan: Termasuk surat pernyataan hutang dan kepemilikan[1]

  • Kuitansi: Dengan nilai transaksi di atas Rp5.000.000[1]

  • Surat berharga: Seperti cek, wesel, dan surat sanggup bayar[1]

  • Kontrak kerja dan dokumen tender[1]

  • Dokumen pembuktian di pengadilan: Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian juga wajib bermaterai[1]

Baca juga: Contoh surat perjanjian kerja borongan yang memerlukan materai

9. Perbedaan Materai Tempel dan E-Materai

Meskipun memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang sama, materai tempel dan e-materai memiliki perbedaan signifikan dalam hal penggunaan. Memahami perbedaan ini akan membantu Anda memilih jenis materai yang tepat sesuai kebutuhan dokumen.

E-materai resmi berlaku dan dapat digunakan sejak 1 Oktober 2021, seiring dengan perkembangan digitalisasi dokumen di Indonesia. Kehadiran teknologi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melengkapi dokumen elektronik tanpa harus menggunakan materai fisik.[7]

Dari segi bentuk fisik, materai tempel berupa kertas khusus yang ditempelkan pada dokumen cetak, sedangkan e-materai berbentuk digital yang dibubuhkan pada dokumen elektronik. Cara menggunakan materai tempel memerlukan proses manual dengan perekat, sementara e-materai cukup dengan beberapa klik pada platform digital.[1]

Perbedaan penting lainnya terletak pada pembubuhan tanda tangan. Pada materai tempel, tanda tangan harus sebagian di atas materai dan sebagian di atas kertas. Sedangkan pada e-materai, tanda tangan boleh dibubuhkan di samping materai tanpa harus tumpang tindih, karena e-materai memiliki kode unik berupa QR code yang harus tetap terbaca.[3]

Dari aspek keamanan, e-materai dinilai lebih aman karena menggunakan teknologi enkripsi dan kode unik yang sulit dipalsukan. Setiap e-materai memiliki nomor seri yang bisa dilacak oleh siapa pun untuk memverifikasi keasliannya.[3]

10. Kesalahan Umum dalam Menggunakan Materai Tempel

Kesalahan Umum dalam Menggunakan Materai Tempel (c) Ilustrasi AI

Banyak orang masih melakukan kesalahan saat menerapkan cara menggunakan materai tempel pada dokumen penting. Kesalahan-kesalahan ini dapat mengakibatkan dokumen dianggap tidak sah dan memerlukan pemeteraian ulang.

  • Menandatangani sepenuhnya di luar area materai: Tanda tangan harus menyentuh sebagian materai, bukan seluruhnya di luar atau di dalam materai[1]

  • Menandatangani sebelum materai ditempelkan: Materai harus sudah tertempel dengan benar sebelum tanda tangan dibubuhkan[1]

  • Menggunakan materai yang sudah pernah dipakai: Setiap materai hanya boleh digunakan satu kali untuk satu dokumen[3]

  • Tidak mencantumkan tanggal penandatanganan: Tanggal, bulan, dan tahun wajib dicantumkan saat penandatanganan[5]

  • Menggunakan materai palsu: Materai palsu tidak memiliki kekuatan hukum dan penggunaannya dapat dikenakan sanksi pidana[1]

  • Menempatkan materai menutupi informasi penting: Posisi materai tidak boleh menutupi teks atau data penting dalam dokumen[1]

Baca juga: Panduan penggunaan materai pada surat izin kerja

11. Sanksi Hukum Terkait Penyalahgunaan Materai

Penyalahgunaan materai dapat mengakibatkan sanksi hukum yang serius. Memahami konsekuensi ini penting agar Anda selalu menggunakan materai sesuai ketentuan yang berlaku dan menghindari pelanggaran hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, terdapat beberapa sanksi yang perlu diketahui.[1]

  • Tidak menggunakan materai pada dokumen yang seharusnya bermaterai: Dikenakan denda sebesar 200% dari nilai bea materai yang seharusnya dibayar[1]

  • Pemalsuan materai: Dapat dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun berdasarkan KUHP Pasal 253[1]

  • Penggunaan materai yang sudah dipakai: Diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta[1]

  • Dokumen tanpa materai yang sah: Dapat mempengaruhi kekuatan pembuktian di pengadilan dan dianggap tidak sah di mata hukum[1]

12. Letak Materai Tempel yang Benar pada Dokumen

Posisi penempelan materai pada dokumen juga memiliki aturan tersendiri. Mengetahui letak yang benar merupakan bagian penting dari cara menggunakan materai tempel agar dokumen diakui keabsahannya.

  • Di sebelah kiri tanda tangan: Letak materai tempel yang benar adalah di sebelah kiri area tanda tangan pada dokumen[5]

  • Di bawah keterangan lokasi dan tanggal: Materai ditempelkan di bawah keterangan tempat dan tanggal pembuatan dokumen, atau di atas nama penandatangan[2]

  • Tidak menutupi informasi penting: Pastikan posisi materai tidak menghalangi teks atau data penting lainnya dalam dokumen[1]

  • Posisi lurus dan rata: Tempelkan materai secara lurus dan rata agar terlihat rapi dan profesional[2]

Baca juga: Cara membuat surat lamaran CPNS dengan materai yang benar

13. Dokumen yang Tidak Memerlukan Materai

Tidak semua dokumen membutuhkan materai. Mengetahui pengecualian ini akan menghemat pengeluaran Anda dan menghindari penggunaan materai yang tidak perlu. Berikut beberapa dokumen yang umumnya tidak dikenakan bea materai.

  • Dokumen yang berkaitan dengan pembayaran gaji karyawan[1]

  • Tanda terima pembayaran asuransi dan kuitansi pembayaran pajak[1]

  • Dokumen bernilai di bawah Rp5.000.000[1]

  • Surat gadai dan dokumen tertentu lainnya yang dikecualikan oleh undang-undang[3]

  • Tanda terima gaji dan dokumen internal perusahaan yang bersifat non-transaksional

Baca juga: Apakah surat resign memerlukan materai

14. Proses Pemeteraian Kemudian untuk Dokumen Lama

Jika Anda memiliki dokumen lama yang belum bermaterai namun diperlukan sebagai alat bukti di pengadilan, ada proses yang disebut pemeteraian kemudian. Proses ini memungkinkan dokumen yang sebelumnya tidak bermaterai untuk mendapatkan kekuatan hukum.

Pemeteraian kemudian didefinisikan dalam Pasal 1 angka 5 PMK 70/2014 sebagai cara pelunasan bea meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.[2]

  • Kunjungi kantor pos terdekat: Bawa dokumen yang memerlukan pemeteraian kemudian ke kantor pos

  • Ajukan permohonan: Sampaikan kepada Pejabat Pos bahwa Anda memerlukan pemeteraian kemudian untuk dokumen tersebut

  • Bayar bea materai: Lakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku

  • Pejabat Pos akan memproses: Dokumen akan diberi cap dan tanda yang menunjukkan bahwa bea materai telah dilunasi

Baca juga: Pentingnya materai pada surat perpanjangan kontrak kerja

15. FAQ

FAQ (c) Ilustrasi AI

Berapa nominal materai tempel yang berlaku saat ini?

Saat ini, materai tempel yang berlaku di Indonesia memiliki nominal Rp10.000. Materai dengan nominal lama seperti Rp3.000 dan Rp6.000 sudah tidak berlaku lagi sejak masa transisi berakhir. Pastikan Anda selalu menggunakan materai Rp10.000 untuk dokumen yang memerlukan bea materai.[1]

Apakah tanda tangan harus mengenai materai tempel?

Ya, tanda tangan wajib dibubuhkan sebagian di atas materai tempel dan sebagian di atas kertas dokumen. Cara menggunakan materai tempel yang benar mengharuskan tanda tangan tidak sepenuhnya berada di atas materai maupun sepenuhnya di luar materai. Jika tidak sesuai ketentuan, dokumen dianggap tidak bermaterai.[5]

Di mana bisa membeli materai tempel yang asli?

Materai tempel asli dapat dibeli di kantor pos, minimarket resmi, toko alat tulis terpercaya, dan tempat penjualan resmi lainnya. Pastikan Anda memeriksa ciri-ciri keaslian materai seperti hologram, efek perubahan warna, dan fitur keamanan lainnya sebelum menggunakannya.[3]

Apakah materai tempel bisa digunakan untuk dokumen digital?

Tidak, materai tempel hanya digunakan untuk dokumen fisik atau cetak. Untuk dokumen digital, Anda harus menggunakan e-materai (materai elektronik) yang dibubuhkan melalui platform resmi. E-materai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan materai tempel.[1]

Apa yang terjadi jika menggunakan materai palsu pada dokumen?

Penggunaan materai palsu merupakan pelanggaran hukum yang serius. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun sesuai KUHP Pasal 253. Selain itu, dokumen yang menggunakan materai palsu tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat menyebabkan dokumen dinyatakan tidak sah.[1]

Bagaimana cara menempelkan materai agar tetap rekat?

Untuk memastikan materai tetap rekat, bersihkan terlebih dahulu permukaan kertas dari debu dan kotoran. Basahi bagian belakang materai dengan sedikit air atau lem, lalu tempelkan pada dokumen dan tekan dengan cukup kuat selama beberapa detik. Tunggu hingga perekat mengering sebelum membubuhkan tanda tangan.[4]

Apakah materai tempel bisa dilepas dan digunakan kembali?

Tidak, materai tempel yang sudah ditempelkan pada dokumen tidak boleh dilepas dan digunakan kembali. Penggunaan materai yang sudah pernah dipakai merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta sesuai UU Bea Materai.[1]

Daftar Referensi

  1. Liputan6.com. Cara Menempel Materai yang Benar, Ketahui Aturan dan Penggunaannya. Diakses pada 10 Maret 2026, dari https://www.liputan6.com/feeds/read/6031492/cara-menempel-materai-yang-benar-ketahui-aturan-dan-penggunaannya
  2. Dimensy.id. Cara Menempel Materai Menurut Hukum Terbaru di Tahun 2023. Diakses pada 10 Maret 2026, dari https://dimensy.id/id/blog/cara-menempel-materai-menurut-hukum-terbaru-di-tahun-2023
  3. Privy.id. Cara Menempel Meterai yang Benar Agar Tetap Rekat. Diakses pada 10 Maret 2026, dari https://privy.id/blog/cara-menempel-meterai-yang-benar/
  4. Kumparan.com. Cara Menempelkan Meterai 10000 agar Tetap Rekat. Diakses pada 10 Maret 2026, dari https://kumparan.com/tips-dan-trik/cara-menempelkan-meterai-10000-agar-tetap-rekat-20uZptCmiWx
  5. Kompas.tv. Cara Pasang Meterai Tempel dan Tanda Tangan yang Benar, Ini Contohnya. Diakses pada 10 Maret 2026, dari https://www.kompas.tv/lifestyle/536493/cara-pasang-meterai-tempel-dan-tanda-tangan-yang-benar-ini-contohnya
  6. IndonesiaBaik.id. Gak Boleh Sembarangan Ini Dia Cara Pakai Meterai Tempel. Diakses pada 10 Maret 2026, dari https://indonesiabaik.id/infografis/gak-boleh-sembarangan-ini-dia-cara-pakai-meterai-tempel
  7. Kapanlagi.com. Cara Menggunakan Meterai Elektronik untuk Dokumen Digital Anda. Diakses pada 10 Maret 2026, dari https://www.kapanlagi.com/feeds/cara-menggunakan-meterai-elektronik-untuk-dokumen-digital-anda-2ea15a072a.html

(kpl/fds)

Rekomendasi

Trending