Cara Daftar BSU: Panduan Lengkap Cek Status dan Cairkan Bantuan Subsidi Upah

Cara Daftar BSU: Panduan Lengkap Cek Status dan Cairkan Bantuan Subsidi Upah
cara daftar bsu (h)

Kapanlagi.com - Cara daftar BSU sebenarnya tidak memerlukan pendaftaran manual karena data penerima diseleksi secara otomatis oleh sistem BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai total Rp600.000 diberikan langsung kepada pekerja formal berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria tertentu.

Meskipun tidak ada mekanisme pendaftaran individu, pekerja tetap perlu memastikan data kepesertaan mereka valid agar lolos verifikasi. Memahami cara daftar BSU pada dasarnya berarti mengetahui langkah-langkah pengecekan status, pemutakhiran data, dan prosedur pencairan dana bantuan.

Berdasarkan L&E Global, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 mengatur ulang kriteria kelayakan penerima BSU serta skema penyalurannya, dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus untuk periode dua bulan kepada pekerja bergaji maksimal Rp3.500.000 per bulan. Regulasi ini bertujuan meningkatkan akurasi, keadilan, dan efisiensi program BSU agar subsidi lebih efektif menyasar pekerja rentan yang paling membutuhkan dukungan.

1. 1. Cara Daftar BSU Melalui Situs Resmi Kemnaker

1. Cara Daftar BSU Melalui Situs Resmi Kemnaker (c) Ilustrasi AI

Langkah paling cepat untuk mengetahui cara daftar BSU dan memeriksa status penerima adalah melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Portal bsu.kemnaker.go.id menyediakan fitur pengecekan NIK yang bisa diakses tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.

(c)Ilustrasi AI

  1. Akses Portal BSU Kemnaker: Buka browser di perangkat Anda dan kunjungi alamat bsu.kemnaker.go.id. Pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil agar halaman bisa dimuat dengan sempurna.

  2. Pilih Menu Cek NIK: Pada halaman utama, pilih menu "Penerima BSU Cek NIK" atau buka menu navigasi dan pilih opsi "Cek NIK". Menu ini dirancang agar pekerja dapat langsung memeriksa apakah nama mereka masuk dalam daftar penerima.

  3. Masukkan Data NIK dan CAPTCHA: Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, lalu masukkan kode keamanan CAPTCHA yang muncul di layar, kemudian klik tombol "Cek Status".

  4. Lihat Hasil Verifikasi: Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak. Jika memenuhi syarat, akan muncul detail status penyaluran dan informasi rekening tujuan pencairan.

  5. Simpan Bukti Pengecekan: Ambil tangkapan layar (screenshot) halaman hasil pengecekan sebagai dokumentasi pribadi. Langkah ini berguna apabila Anda perlu melakukan konfirmasi lebih lanjut ke HRD perusahaan atau kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Daftar Bansos Subsidi Upah untuk Pekerja Indonesia

Penting untuk dipahami bahwa pekerja tidak perlu mendaftar ulang karena selama data sudah terekam di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi persyaratan, ada kemungkinan besar nama Anda masuk dalam daftar penerima. Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, dikutip dari en.tempo.co menyatakan, "Sepertinya BSU akan berlanjut karena kami menilai pelaksanaannya efektif."

2. 2. Cara Daftar BSU Lewat Aplikasi JMO di HP

2. Cara Daftar BSU Lewat Aplikasi JMO di HP (c) Ilustrasi AI

Bagi pekerja yang lebih nyaman menggunakan ponsel pintar, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) menjadi pilihan praktis untuk mengetahui cara daftar BSU dan memantau status penerimaan secara real-time. Aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan ini menyediakan berbagai fitur lengkap termasuk pengecekan eligibilitas BSU.

  1. Unduh Aplikasi JMO: Download aplikasi Jamsostek Mobile dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Pastikan mengunduh versi resmi dari pengembang BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari aplikasi palsu.

  2. Registrasi atau Login Akun: Bagi pengguna baru, pilih opsi "Daftar" dan masukkan data seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, serta alamat email aktif. Bagi yang sudah memiliki akun, cukup login menggunakan email, NIK, atau nomor handphone beserta password yang telah terdaftar.

  3. Akses Menu BSU: Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi pilih menu "Bantuan Subsidi Upah (BSU)" atau "Cek Eligibilitas BSU" yang biasanya tersedia di bagian informasi layanan.

  4. Verifikasi Data Diri: Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat email sesuai data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk proses verifikasi identitas.

  5. Cek Status Eligibilitas: Sistem akan menampilkan salah satu dari dua status: "Belum termasuk kriteria penerima BSU" atau "Data dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025".

  6. Perbarui Data Rekening: Jika status menunjukkan layak (eligible), segera lengkapi data rekening bank dari Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia agar proses pencairan berjalan lancar.

Baca juga: Cara Daftar JMO Penerima Upah di BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang mengalami kendala saat mengecek status kepesertaan dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 yang beroperasi setiap hari. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal registrasi, baik secara offline maupun online, untuk memfasilitasi peserta dari berbagai kategori, termasuk melalui kantor cabang terdekat.

3. 3. Cara Daftar BSU Melalui Pospay dan Kanal Lainnya

3. Cara Daftar BSU Melalui Pospay dan Kanal Lainnya (c) Ilustrasi AI

Selain situs Kemnaker dan aplikasi JMO, terdapat kanal alternatif yang bisa digunakan untuk menjalankan cara daftar BSU dan memverifikasi status penerima. Aplikasi Pospay dari PT Pos Indonesia menjadi alternatif utama, terutama bagi penerima yang pencairannya dialihkan melalui kantor pos.

  1. Unduh dan Buka Pospay: Download aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store, lalu instal di ponsel Anda. Setelah instalasi selesai, buka aplikasi dan cari ikon informasi berwarna oranye di pojok kanan bawah layar.

  2. Pilih Menu Bantuan Sosial: Klik ikon tersebut, lalu pilih logo Kemnaker atau menu "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025" untuk mengakses fitur pengecekan BSU.

  3. Input NIK dan Cek Status: Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP, kemudian klik "Cek Status Penerima". Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil verifikasi.

  4. Verifikasi Identitas: Jika nama terdaftar sebagai penerima, lakukan pemindaian e-KTP menggunakan kamera ponsel dengan memastikan foto terlihat jelas. Lengkapi data pribadi yang diminta seperti nama, alamat, dan nomor HP aktif.

  5. Dapatkan QR Code untuk Pencairan: Setelah seluruh verifikasi berhasil, aplikasi akan menghasilkan QR Code yang perlu dibawa saat pencairan dana di kantor pos terdekat bersama KTP asli dan fotokopi.

Penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia, Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), atau PT Pos Indonesia. Bagi pekerja yang rekeningnya terdaftar di Bank Mandiri atau bank Himbara lainnya, dana BSU akan langsung ditransfer tanpa perlu proses pencairan manual.

Selain tiga kanal utama di atas, pekerja juga bisa melakukan pengecekan melalui portal bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP terdaftar, dan email. Kanal ini memerlukan data yang lebih lengkap dibandingkan pengecekan melalui situs Kemnaker. Koordinasi dengan bagian HRD perusahaan juga menjadi opsi penting, terutama jika mengalami kendala teknis saat mengakses platform digital.

Baca juga: Cara Daftar BSU Ketenagakerjaan untuk Pekerja Indonesia

4. Syarat Penerima dan Mekanisme Pencairan BSU 2025

Syarat Penerima dan Mekanisme Pencairan BSU 2025 (c) Ilustrasi AI

Memahami syarat penerima menjadi kunci utama dalam proses cara daftar BSU. Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat untuk penerima BSU, mencakup kewajiban sebagai WNI dengan NIK valid, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah hingga 30 April 2025, memiliki gaji bulanan tidak lebih dari Rp3,5 juta, dengan prioritas bagi pekerja yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), serta bukan ASN, TNI, maupun Polri. Berikut rincian lengkap persyaratan dan mekanisme penyaluran BSU 2025.

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima wajib memiliki NIK yang valid dan terdaftar dalam sistem kependudukan nasional. Pastikan data KTP sudah diperbarui dan tidak ada kesalahan penulisan nama maupun nomor identitas.

  • Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Calon penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU) dengan iuran yang tidak menunggak.

  • Batas Gaji Maksimal Rp3.500.000: Gaji atau upah bulanan tidak boleh melebihi Rp3,5 juta per bulan. Untuk wilayah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi, batas gaji menyesuaikan besaran UMP/UMK setempat.

  • Bukan Aparatur Negara: BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri karena mereka memiliki skema penggajian tersendiri dari negara.

  • Prioritas Non-PKH: Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Kartu Prakerja untuk menghindari tumpang tindih bantuan sosial.

  • Rekening Bank Aktif: Penerima wajib memiliki rekening aktif di salah satu bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia. Bagi yang belum memiliki rekening di bank tersebut, pencairan dilakukan melalui kantor pos.

  • Data Valid dan Terverifikasi: Proses validasi dilakukan melalui pemeriksaan pemadanan data NIK, rekening, status peserta, dan gaji. Pastikan nama di KTP identik dengan data di kartu BPJS Ketenagakerjaan, karena perbedaan satu huruf saja bisa menyebabkan kegagalan verifikasi.

Program BSU 2025 menargetkan 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, setara dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. Termasuk dalam target penerima adalah guru honorer yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari Acclime Indonesia, sistem BPJS menyediakan jaminan wajib bagi seluruh pekerja di Indonesia, dan pemberi kerja diwajibkan secara hukum untuk mendaftarkan karyawan mereka serta membayar kontribusi bulanan. Kewajiban inilah yang menjadi dasar data otomatis penerima BSU tanpa perlu pendaftaran individual.

Oren Cass, peneliti senior di Manhattan Institute, dikutip dari Washington Examiner menyatakan, "Subsidi upah yang diberikan langsung kepada pekerja bergaji rendah melalui slip gaji mereka." Konsep ini sejalan dengan program BSU Indonesia yang mentransfer bantuan langsung ke rekening pekerja tanpa perantara.

Mengacu pada Wikipedia, subsidi upah merupakan pembayaran kepada pekerja oleh negara, baik secara langsung maupun melalui pemberi kerja, dengan tujuan redistribusi pendapatan dan mengurangi pengangguran. Program subsidi upah menjadi komponen utama sistem kesejahteraan di banyak negara OECD dan berfungsi untuk pengentasan kemiskinan serta redistribusi ekonomi.

Untuk memaksimalkan peluang menerima BSU, berikut beberapa tips penting yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan data gaji yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi aktual. Koordinasikan dengan HRD jika ada ketidaksesuaian.

  • Periksa saldo dan status iuran Jamsostek secara berkala melalui aplikasi JMO untuk memastikan perusahaan tidak memiliki tunggakan pembayaran.

  • Gunakan hanya kanal resmi pemerintah (bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan aplikasi JMO) untuk pengecekan status. Hindari tautan mencurigakan yang beredar di media sosial.

  • Jangan pernah memberikan data pribadi seperti PIN, OTP, atau informasi rekening kepada pihak tidak dikenal. Pemerintah tidak memungut biaya apa pun untuk pendaftaran atau pencairan BSU.

  • Jika tidak lolos sebagai penerima, periksa kembali seluruh data kepesertaan melalui HRD atau kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Bagi yang belum terdaftar, pekerja mandiri bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan perorangan untuk mendapatkan perlindungan sosial.

Merujuk IZA Journal of Labor Policy, riset internasional menunjukkan bahwa subsidi upah berpotensi membantu pencari kerja pertama kali atau mereka yang mengalami pengangguran jangka panjang untuk memperoleh pengalaman kerja sekaligus meningkatkan keterampilan dan daya saing di pasar tenaga kerja. Prinsip ini mendukung orientasi BSU Indonesia sebagai jaring pengaman sosial jangka panjang bagi pekerja rentan.

Baca juga: Panduan Lengkap BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan

5. Pertanyaan dan Jawaban Seputar BSU

Pertanyaan dan Jawaban Seputar BSU (c) Ilustrasi AI

Apakah pekerja bisa mendaftar BSU secara mandiri?

Pekerja tidak bisa mendaftarkan diri secara individual untuk menjadi penerima BSU. Proses penentuan penerima BSU dilakukan berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada, dan pemerintah menggunakan informasi ini untuk mengidentifikasi calon penerima secara otomatis. Langkah yang bisa dilakukan adalah memastikan data kepesertaan sudah benar dan ter-update melalui HRD perusahaan atau mengecek langsung di aplikasi JMO maupun situs bsu.kemnaker.go.id.

Bagaimana jika nama saya tidak muncul sebagai penerima BSU?

Jika hasil pengecekan menunjukkan Anda tidak termasuk penerima, kemungkinan besar ada ketidaksesuaian data atau salah satu syarat belum terpenuhi. Langkah pertama adalah memverifikasi data NIK, nama, dan gaji yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan iuran BPJS tidak menunggak dan nomor KPJ terdaftar dengan benar. Hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 untuk bantuan teknis lebih lanjut.

Berapa total bantuan BSU 2025 dan bagaimana mekanisme pencairannya?

BSU 2025 memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dalam bentuk lump sum sebesar Rp600.000. Dana ditransfer langsung ke rekening penerima di bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia. Bagi yang tidak memiliki rekening di bank tersebut, pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat dengan membawa KTP asli, Kartu Keluarga, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta QR Code dari aplikasi Pospay.

Daftar Referensi

  1. L&E Global. Indonesia: Implementation of Government-Funded Salary/Wage Subsidies. Diakses pada 2 Juni 2026, dari https://leglobal.law/2025/10/24/indonesia-implementation-of-government-funded-salary-wage-subsidies/
  2. Washington Examiner. Former Romney adviser: Replace minimum wage with subsidies. Diakses pada 2 Juni 2026, dari https://www.washingtonexaminer.com/former-romney-adviser-replace-minimum-wage-with-subsidies
  3. Wikipedia. Wage subsidy. Diakses pada 2 Juni 2026, dari https://en.wikipedia.org/wiki/Wage_subsidy
  4. IZA Journal of Labor Policy (Springer). Wage subsidies in developing countries as a tool to build human capital. Diakses pada 2 Juni 2026, dari https://link.springer.com/article/10.1186/2193-9004-3-12
  5. Acclime Indonesia. Mandatory Healthcare and Social Security BPJS In Indonesia. Diakses pada 2 Juni 2026, dari https://indonesia.acclime.com/guides/mandatory-healthcare-social-security/

(kpl/fed)

Rekomendasi

Trending